Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Menurut Ajaran Agama Hindu

Diperbarui: 17 Desember 2021   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang korupsi, pasti sudah tidak asing lagi bagi kita masyarakat Indonesia. Banyak sekali kasus tindak korupsi yang kita jumpai di Negara kita, baik dari golongan masyarakat biasa hingga anggota pemerintah sekalipun. Dari data yang dimembeberkan oleh Indonesia Corruption watch (ICW) sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi yang sudah ditindak oleh penegak. 

Dari kasus tersebut, dikatakan bahwa telah merugikan negara sebesar Rp 18,6 triliun.  Pengaturan korupsi di Indonesia terdapat pada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi yaitu UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999. Korupsi merupakan hal yang sangat tidak baik, karena tindak korupsi ini tidak hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga merugikan orang banyak.

Dari segi keagamaan, tidak ada ajaran agama yang membenarkan tentang tindak korupsi ini. Jika kita liat dari perspektif Agama Hindu, korupsi telah melanggar ajaran dari konsep Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir, berkata, dan berbuat dengan baik. Menurut Agama Hindu, korupsi juga melanggar ajaran konsep Catur Purusa Artha yaitu 4 dari tujuan hidup pada manusia yang didalamnya terdiri dari dharma, artha, kama dan moksa. 

Menurut ajaran Hindu, penyebab dari seseorang melakukan tindak korupsi ini adalah karena tidak adanya pengendalian terhadap Sad Ripu yang ada pada dirinya. Sad Ripu adalah keenam musuh yang ada pada diri manusia, yakni : kama, tamak, krodha, moha, mada, dan matsarya. Tak hanya itu, tingginya rasa materialism tanpa adanya kendali pada kerohanian juga menyebabkan orang tersebut melakukan tindak korupsi ini.

Nilai- nilai yang bisa kita tanamkan agar tidak terjerumus ke dalam tindak korupsi adalah jujur (tidak melakukan kecurangan), peduli (peduli antar sesame dan tidak hanya mementingkan diri sendiri), mandiri (tidak mudah bergantung kepada orang lain), tanggung jawab, disiplin, kerja keras, berani, dan adil.

Korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum dharma (kebaikan). Telah disebutkan Bhagavad Gita IV.8 bahwa untuk bisa menyelamatkan dunia dari kehancuran, maka Tuhan sendiri akan turun kedunia. Dari sloka tersebut, bisa diartikan bahwa orang yang melakukan korupsi akan dihukum langsung oleh Tuhan.

NAMA : Ni Komang Aristya Julianingsih

NIM : 2111031160

PRODI : S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline