Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka mengubah beberapa peraturan perundang-undang lainnya. Salah satunya adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUM Desa yang awal nya hanya sebuah badan usaha, sekarang pengertian Bumdes diperluas menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Bumdes ini pun terdiri dari 2 jenis yaitu badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, hal ini
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa. Bum desa yang didirikan oleh satu desa harus berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan Bum desa bersama yang didirikan oleh dua atau lebih desa berdasarkan musyawarah antar desa dan ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa. Tentu ada 2 kementerian yang terlibat dalam penentuan Bumdes menjadi badan hukum yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Hukum dan HAM. Yang berhak mengeluarkan registrasi sebagai badan hukum ialah Kementerian Hukum dan HAM.Lantas apa manfaatnya?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/ atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/ BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa. Kalau BUM Desa menjadi badan hukum terwujud maka BUM Desa bisa melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang yang ada di desa nya.
BUM Desa/BUM Desa bersama·dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat, tentu penyaluran nya dapat dilaksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan tersebut menjadi aset BUM Desa/BUM Desa bersama untuk pengembangan usaha dan pembentukan unit usaha.
Dengan berlakunya Bumdes menjadi badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H