Lihat ke Halaman Asli

Be a Smart Traveller, Wajib Baca

Diperbarui: 3 Desember 2015   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pariwisata itu... bukan hanya senang senang saja loh...

Pariwisata banyak diartikan sebagai kegiatan bersenang-senang, menghabiskan waktu luang, namun menurut UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Banyak pihak yang turut berwenang. 

Akhir-akhir ini pariwisata semakin ramai di masyarakat, dan mulai menimbulkan masalah-masalah baru. Semisal saja sekarang ini sedang banyak wisata pesisir dan pantai yang sedang booming di daerah-daerah yang baru yang agak susah aksesnya, namun yang saya tahu kebanyakan hanya dikelola oleh masyarakat sekitar saja, padahal bila pemerintah yang seharusnya dapat memberlakukan sebuah regulasi pengelolan tentang pengeloaan yang berkaitan UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya pemerintah daaerah dapat membuat sebuah perda yang mengatur tentang pengelolaan pariwisata bahari misalnya, dan pengelolaan daerah ekowisata mengacu pada Permendagri No. : 33 Tahun 2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah, mengenai peranan masyarakat, hal ini dapat mengcover kebutuhan wisatawan sebagai pengunjung dan masyakat sekitar bersama dengan pemerintah untuk membentuk sebuah destinasi wisata yang sangat bagus potensinya dan bermanfaat untuk semua pihak.

Dan apabila memang membutuhkan peran pihak ketiga (pihak swasta) maka seharusnya tetap mengutamakan peran masyarakat sekitar agar merasakan dampak yang digunakan untuk kesejahteraan mereka misalnya dibidang perekonomian dan lapangan usaha. Namun, pada prakteknya sering kali lebih menguntungkan pihak swasta / investor yang mempunyai modal besar untuk mengelolah sebuah obyek wisata baru dan pemerintah setempat dirasa kurang tegas atas munculnya pariwisata-pariwisata baru tersebut. Para pemodal membangun sebuah tempat wisata dengan sangat apik, namun masyarakat sekitarnya tidak begitu. Dari pihak pelaku usaha juga sering melupakan tentang kelestarian alam yang padahal mereka olah sebagai usaha itu adalah sebuah sumber daya alam atau daerah yang perlu dijaga kelesatariannya bukan hanya karena kebutuhan usahanya semata namun warisan untuk anak cucu mereka.

Adapula ada dampak negatif lainnya yang timbul dari kegiatan pariwisata, mengenai dampak kerusakan lingkungan hidup. Seperti yang banyak dilakukan saat ini yaitu kegiatan kebaharian yakni kegiatan snorkeling dan diving, untuk menikmati keindahan alam bawah laut bukan berarti harus memegang terumbu karang, yang justru akan merusak terumbu karang itu sendiri, mereka yang kurang paham tentang lingkungan hidup malah bisa saja merusak ekosistem terumbu karang tersebut yang sebenarnya masuk daerah konservasi, jadi seharusnya harus ada kesadaran atau edukasi dari sebuah pariwisata itu sendiri untuk tetap melestarikan biota yang ada. Dan yang ada dalam UU tentang kepariwisataan kurang mengatur pada dampak yang ditimbulkan mengenai lingkungan hidup ini. Ada pula mengenai perkara klasik yaitu sampah yang ditimbulkan dari kegiatan pariwisata. Yang terbaru mungkin masalah di gunung kidul, perkebunan bunga lily yang seharusnya hanya dinikmati dipandang saja jadi injak-injak oleh wisatawan. Disini harusnya ada peran dari instansi terkait dan juga memberikan edukasi kepada wisatawan.

Pengembangan pariwisata seharus mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yakni mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihannya.

Disamping itu ada sanksi dalam setiap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah pariwisata ini, baik bagi pelaku usaha wisata dan wisatawan, bisa saja hanya sanksi administrasi :

(UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)

Pasal 62

(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenaisanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.

(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya,wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline