Kata demokrasi bukanlah sesuatu yang asing ditelinga masyarakat Indonesia, pasca adanya reformasi 1998 istilah demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan dipilih dan memilih menjadi sesuatu yang mengenyangkan otak kita. Hal itu salah satunya dipicu karena pada waktu tersebut, berita-berita di media massa, baik tv, radio maupun media cetak secara terus menerus membahas, membincang dan membedah tema demokrasi dan pemilihan umum. Obrolan dalam kelas, diskusi kampus, warung kopi bahkan senda canda di terminalan mayoritas punya tema yang sama nan gurih, yakni demokrasi, politik, pemilu dan harapan-harapan pasca reformasi bagi rakyat Indonesia.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, Istilah lainnya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan perantara para wakil rakyat. Dalam sejarahnya, demokrasi juga disebutkan oleh filusuf Yunani Aristoteles yang menyatakan bahwa demokrasi adalah kebebasan, kebebasan warga negara untuk berpolitik dan berbagi kekuasaan dalam pemerintahan.
Mayoritas negara dunia saat ini memakai demokrasi, karena bisa dikatakan demokrasi merupakan cara yang paling moderat dalam penyelenggaran negara. Ciri masyarakat yang menganut demokrasi ialah kebebasan, persamaan hak setiap warga negara dan adanya pemilihan umum untuk melahirkan pemimpin-pemimpin ideal pilihan rakyat di semua tingkatan pemerintahan.
Perlu di tekankan kembali, demokrasi ialah adanya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mendapatkan pemimpin terbaik sesuai kehendak rakyat. Keterlibatan masyarakat dalam proses politik, pemilihan umum dan pemilihan harus menjadi perhatian yang kuat bagi semua komponen negara dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi, pemilu adalah komponen dan sarana untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan. Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat yang multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama.
Pemilihan umum dapat dikatakan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.
Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Pelaksanaan pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara, Jika syarat pemilu demokratis tersebut dapat terlaksana maka harapan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat pasca terpilihnya pemimpin pemerintahan/parlemen yang baru akan terwujud, minimal mengurangi gejolak diatas banyaknya perbedaan pilihan yang ada di masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya pemenang tetap menghargai minoritas, karena dalam demokrasi kebenaran ditentukan oleh suara mayoritas atau pemenang pemilu dengan berdasar regulasi dan norma yang ada.
Dan akhirnya, Pemilihan umum juga sebagai sarana evaluasi masyarakat terhadap pemimpin-pemimpin yang berkuasa, apabila dipandang pemerintahan saat ini mampu bekerja dengan baik, memenuhi janji politik selama kampanye maka kesempatan akan dipilih lagi akan terbuka luas. Namun jika masyarakat memandang kebijakan, kinerja, keberpihakan pemerintah belum sesuai harapan rakyat, maka pemilu adalah sarana bagi masyarakat untuk mengganti pilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H