Guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, membimbing, mengajar, menggerakan, menilai, melatih, dan mengevaluasi para peserta didik untuk jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Apakah guru boleh memukul siswa?
kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap siswa termasuk tindak pidana dan dapat di kenakan sanksi pidana, sebagaimana di atur dalam pasal 80 jo, pasal 76 uu No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan telah diubah kedua kali dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 yang telah di tetapkan menjadi undang-undang oleh undang-undang no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016.
namun, guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik tidak dapat dihukum. selain itu, guru juga tidak boleh memukul siswa kecuali jika sudah ada izin yang jelas.
jika ada guru yang semena-mena memukul siswa tanpa ada alasan yang jelas, sebaiknya jangan takut. laporkan saja pada pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum. sebab tugas guru untuk mendidik bukan untuk memukul.
Oleh: Ariw penu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H