Lihat ke Halaman Asli

ariska anggraini

Copywriter dan Conten Writer

Manfaat Dokumen Legalitas Usaha

Diperbarui: 27 Mei 2021   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pengusaha mengurus dokumen legalitas (Sumber:Pexels.com)

Mendirikan usaha atau bisnis tak hanya membutuhkan modal saja. Anda juga perlu menyiapkan dokumen legalitas. Sebab, dokumen legalitas juga faktor vital yang nantinya sangat berpengaruh pada proses operasional bisnis Anda.

Dalam mendirikan usaha, Anda juga harus menaati aturan yang berlaku. Nah, salah satu cara menaati aturan hukum yang berlaku adalah membuat dokumen legalitas usaha.

Sebenarnya, itu dokumen legalitas usaha dan bagaimana cara membuatnya?

Dokumen legalitas usaha merupakan dokumen atau surat yang menunjukan bahwa usaha atau bisnis yang Anda rintis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ibarat membangun rumah, dokumen legalitas adalah pondasinya. Karena itu, Anda harus menyiapkan dokumen ini sejak awal merintis usaha.

Dokumen legalitas yang harus Anda urus ketika merintis usaha antara lain akta pendirian, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan surat izin tempat usaha.

Manfaat dokumen legalitas usaha

Masih banyak pengusaha yang menyepelekan dokumen legalitas usaha ini, padahal memiliki dokumen legalitas merupakan hal krusial dalam berbisnis. Dokumen legalitas juga berperan penting bagi keberlangsungan bisnis Anda.

Tanpa dokumen legalitas, akan ada banyak risiko yang Anda temui ketika menjalani  bisnis. Bahkan, bisnis Anda bisa saja terancam ditutup tanpa adanya dokumen legalitas. Secara rinci, berikut berbagai manfaat dokumen legalitas usaha:

Mendapat perlindungan hukum

Perusahaan yang memiliki dokumen legalitas akan mendapatkan perlindungan undang-undang karena aturan pembuatan dokumen legalitas pun juga sudah diatur di dalam undang-undang.

Tak sedikit usaha yang awalnya berjalan mulus lalu terhambat karena tidak memiliki dokumen legalitas. Perusahaan yang tak memiliki legalitas sudah pasti dinyatakan sebagai perusahaan "gelap" yang seluruh kegiatan usaha atau proses operasionalnya dianggap ilegal oleh hukum.

Karena itu, Anda tak boleh menyepelekan pentingnya dokumen legalitas. Dengan memilikinya, Anda bisa menjalankan bisnis tanpa rasa khawatir perusahaan Anda dibekukan oleh pemerintah secara tiba-tiba.

 Aset pribadi terlindungi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline