Lihat ke Halaman Asli

Ariska aulia

Jurusan Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Efesiensi Pelayanan Publik di Kelurahan Dupak

Diperbarui: 15 Desember 2022   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pemerintahan Kota dan Desa

Dosen pengampu : Dr. Endang Indartuti, M.Si

Pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayan kepada masyrakat. Aparatur pemerintahan kelurahan biasanya memberikan pelayanan berupa mengurus dokumen dokumen seperti membuat kartu keluarga atau akte. 

Pelayan publik yang berkualitas merupakan hal yang sangat wajib dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat. Masyarakat akan senang akan keramahan aparatur kelurahan kepada masyarakat. Kelurahan dupak memberikan segala upaya untuk memberikan pelayanan yang sangat baik .

Pelayan publik merupakan salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah. Kinerja aparatur pemerintahan sangat berperan dalam meningkatkan kualitaspublik kepada masyarakat.
Kelurahan dupak sekarang memberikan pelayanan yang sangat cukup baik di karenakan pelayan di kelurahan dupak menggunakan sistem online. Yang biasanya bisa mengurus 3 minggu - 1 bulan namun sekarang menggunakan sistem online cuma 2-3 hari saja sudah jadi. Itu yang membuat masyarakat senang dang efesien dalam pelayanan nya. Kelurahan dupak cukup cepat tanggap dalam permasalahan yang ada pada masyarakat

Jadi masyrakat cukup senang dalam pelayanan yang di berikan oleh  kelurahan dupak dalam melayani masyarakat. Masyrakat cukup puas dengan pelayanan yg di berikan.

Pelayanan publik yang baik juga harus di tingkat kan lagi untuk kegiatan nya bertambah baik Langkah selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah melakukan peningkatan profesionalisme pejabat pelayanan publik. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme petugas pemberi pelayanan, antara lain:

1. Melakukan kajian/analisis kebutuhan diklat teknis fungsional oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang aplikatif dan praktis; 

2.  Menetapkan kewenangan penyelenggaraan diklat teknis fungsional diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; 

3. Mengupayakan pengembangan jabatan fungsional bidang pelayanan publik; dan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline