Lihat ke Halaman Asli

Aris Heru Utomo

TERVERIFIKASI

Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Tabungan Perumahan atau Kontrakan Rakyat

Diperbarui: 30 Mei 2024   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapera, sumber gambar: Kompaw.com

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui PP tersebut Pemerintah memotong penghasilan karyawan setiap bulannya. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, pegawai BUMN, TNI-Polri, tetapi juga pekerja swasta.Ta

Mengenai hal ini, Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Muljono mengatakan bahwa Tapera untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah.

"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5).

Menyikapi terjadinya pro dan kontra terkait Tapera, seorang teman saya dengan ringannya nyeletuk "Biar realistis, Tapera sebaiknya diganti jadi Takora, tabungan kontrakan rakyat atau tabungan kost-kostan rakyat".

Meski celetukan tersebut sepertinya asal-asalan saja, namun ternyata ada benarnya juga. Dengan semakin mahalnya harga hunian, khususnya di kota-kotsa besar, semakin tidak mudah pegawai/pekerja untuk mendapatkan kepemilikan rumah, apalagi jika harus dibayar tunai. Karenanya banyak pegawai/pekerja yang harus mengontrak rumah selama bertahun-tahun, bahkan hingga pensiun. Dalam konteks celetukan teman saya tersebut, maka yang realistis adalah mengadakan takora, memberikan bantuan biaya kontrak rumah.

Lho kalau biaya kontrakan yang dibantu, terus kapan si pegawai/pekerja bisa memiliki rumah sendiri? "Ya bantunya jangan tanggung-tanggung, sekalian juga dibantu untuk bisa mendapatkan kepemilikan rumah," jawab teman saya tersebut dengan santainya

"Terus namanya jadi Takopera dong? Tabungan kontrakan dan perumahan rakyat," celetuk teman saya yang lain, yang tiba-tiba ikut nimbrung dalam pembicaraan.

"Tapi begini ya, sebenarnya kalau terkait potongan, PNS mungkin sudah sangat berpengalaman dipotong gajinya untuk berbagai keperluan. Dulu ada yang namanya potongan untuk iuran Korpri (Korps Pegawai RI). Ada juga taperum atau tabungan perumahan," ujar teman saya yang PNS.

Ia pun menambahkan bahwa berkat taperum, tidak sedikit PNS yang sudah bisa memiliki rumah sendiri, meskipun sederhana dan jauh dari tempat kerja.

"Tapi tidak masalah, biasanya instansi dimana PNS bekerja menyediakan bus jantar jemput dinas dari rumah ke kantor pergi pulang," tambah teman saya.

Ia juga kemudian menjelaskan bahwa sekarang ini juga ada potongan gaji PNS berupa iuran wajib pegawai (IWP) yang merupakan iuran yang dibayar masing-masing ASN melalui potongan yang melekat pada gaji ASN. IWP 8% bagi PNS dan Calon PNS ditujukan untuk dana pensiun (4,75%) dan iuran tabungan hari tua (3,25%).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline