Lihat ke Halaman Asli

Aris Heru Utomo

TERVERIFIKASI

Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Ketika Polisi Gunakan Telepon Genggam saat Mengemudi

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1298285715442948449

Foto di atas diperoleh dari kiriman seorang teman lewat blackberry messenger. Saya tidak tahu persis dimana lokasinya. Tapi dari gambar yang diambil dari dalam kendaraan, terlihat seorang polisi lalu lintas yang sedang mengendarai kendaraan bermotor mengirimkan pesan lewat telepon genggam. Terlepas dari seberapa pentingnya pesan yang dikirim, tindakan polisi tersebut jelas melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU secara implisit dinyatakan bahwa menggunakan telepon genggam saat mengemudi akan didenda Rp. 750 ribu. Nah sekarang polisi tersebut terbukti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, adakah yang berani mendenda polisi tersebut? Jangan-jangan polisinya sendiri malah enggan mendenda temannya, takut dibilang jeruk makan jeruk :)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline