Jika mengacu kepada peraturan yang ada, maka pengertian BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) mudah untuk dijelaskan. Cuma masih mengundang tanya. Konsep BUM Desa itu seperti apa ? Apakah ini semacam BUMD atau BUMN di level Desa ?
Konsep BUM Desa saat ini melekat pada spirit UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang memiliki dua azas utama yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Mau engga mau, semua pihak harus memahami dan menerima konsekuensi dari pemberlakuan UU Desa ini yang berimplikasi kepada konsepsi BUM Desa ideal yang diharapkan.
Tidak mudah untuk mencoba memahami dan memahamkan apa itu BUM Desa. Berbagai pihak sudah punya persepsi dan pengalaman dalam membentuk, mengelola, dan mengembangkan berbagai jenis lembaga ekonomi di desa, termasuk BUM Desa. Sesuai regulasi lama ataupun program pembangunan yang bertemakan desa.
BUM Desa tidak lahir dalam ruang hampa. Dia telah berproses seiring dengan regulasi tentang Desa dan badan usaha itu sendiri. Termasuk berbagai pengalaman pembangunan telah turut memperkenalkan pengertian desa dan model pembangunan desa itu sendiri.
Penggunaan istilah BUMDes/BUM Desa untuk usaha yang dimiliki Desa baru muncul sejak UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai saat ini, kita pernah memiliki 2 (dua) pengertian BUM Desa.
Pertama, seperti yang dijelaskan dalam Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai turunan UU No. 32 Tahun 2004. Dalam hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan BUM Desa adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Kedua, seperti yang dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014. BUM Desa yaitu : badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam Penjelasan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 87 ditekankan bahwa BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks badan hukum ini, ada arahan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permendesa No. 4 Tahun 2015).