Lihat ke Halaman Asli

Aris Balu

Penulis

Inilah Peraturan yang Menghapus Eksistensi AI di Bidang Seni

Diperbarui: 1 Maret 2023   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image: https://stealthoptional.com/feature/AI-comic-book-/

Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi telah menghapus berbagai batas yang menghambat kreativitas manusia. Hal ini juga mencakup penggunaan Artificial Intelligence dalam memudahkan penggunanya meramu karya seni secara instan, tanpa harus bertahun-tahun belajar menorehkan kuas diatas kanvas.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat dunia maya diperkenalkan dengan berbagai aplikasi yang dapat menghasilkan lukisan digital sekelas profesional hanya dengan mengetikan kata kunci dari gambar yang diinginkan. Aplikasi smartphone seperti Lensa, Wonder, Fotor hingga Tik tok menawarkan fitur yang dapat membuat semua orang menjadi seniman instan.

Hal ini menuai pertentangan dari seniman dunia sebab setelah ditelaah lebih jauh, teknologi tersebut sesungguhnya bekerja dengan mengumpulkan berbagai jenis gambar yang tersedia pada mesin pencarian seperti google, lalu mengkombinasikan gambar-gambar tersebut sesuai dengan kata kunci yang dimasukan. Para seniman berpendapat bahwa sistem tersebut tidak bedanya dengan mencuri hasil jerih payah mereka, lalu menjual jasa lukis mereka melalui aplikasi-aplikasi tanpa apresiasi finansial maupun hak cipta terhadap pencipta aslinya.

Akan tetapi, kasus terbaru menunjukan keberpihakan pemerintah dunia pada para kreator digital, sebab kepemilikan karya atas teknologi tersebut tidak dapat diklaim oleh pengguna sistem AI. Pada tanggal 22 Febuari kemarin, sebuah komik karya penulis Amerika Serikat, Kris Kashtanova yang berjudul "Zarya of The Dawn" ditolak penerbitan hak ciptanya oleh United States Copyright Office. 

Image: Kashtanova memegang karya komiknya (https://www.wsj.com/)

Penolakan tersebut disebabkan karena gambar-gambar yang termuat dalam komik merupakan hasil produksi sistem AI "Midjourney" dan bukan karya original penulis.(Bikin novel aja kek saya kalo ga bisa gambar)

 Melalui (surat) terbuka yang ditujukan pada penulis, Badan Hak Cipta Amerika Serikat menyatakan bahwa hak cipta hanya dapat diperoleh atas karya yang dibuat oleh kreator manusia. Dengan demikian gambar dalam komik tersebut tidak dapat diklaim karena murni merupakan reka gambar mesin komputer.

Surat terbuka tersebut juga memuat perihal Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat yang menerangkan dua syarat sebuah karya dapat dikatakan sebagai karya original, yaitu: Karya yang independen serta Kreativitas yang memadai. Oleh karena itu, karya yang diproduksi oleh mesin AI seperti "Midjourney" tidak dapat memperoleh hak cipta.

Undang-undang menganggap tindakan minim seperti mengetikan kata kunci pada mesin generator gambar bukanlah bentuk ekpresi kreativitas yang memadai dari seorang seniman. Meskipun demikian, Kris tetap dapat menerbitkan hak cipta atas alur, karakter serta narasi dari cerita komiknya karena dianggap memenuhi kedua syarat tersebut. (Nah kan? mending bikin novel)

Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para kreator untuk tidak menggunakan mesin gambar berteknologi AI sebagai jalan pintas dalam menerbitkan karya mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline