Lihat ke Halaman Asli

Aris AlbetTio

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jember

Cara Mudah Cek Status Permohonan Paspor secara Online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember

Diperbarui: 21 Januari 2023   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

 

 

Di era digital sekarang ini, hampir semua hal dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah mengecek status permohonan paspor biasa. Paspor biasa merupakan suatu dokumen resmi yang di dalamnya memuat identitas pemegangnya yang digunakan sebagai perjalanan antar negara. 

Paspor biasa dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah pemohon selesai melakukan proses pembuatan paspor pemohon dapat memeriksa/ cek secara mandiri status paspornya sudah dapat dilakukan pengambilan atau belum. 

Untuk semakin memudahkan pemohon, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember telah berinovasi dengan menyediakan layanan online cek status paspor pemohon melalui website jember.imigrasi.go.id. 

Dokpri

Cara cek status paspor melalui melalui website jember.imigrasi.go.id dapat dilakukan dengan membuka website. Kemudian klik tulisan cek status permohonan, lalu masukkan kode permohonan yang tertera pada sisi kanan atas di lembar bukti pembayaran yang telah diberikan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember. 

Tunggu sejenak, website sedang melakukan pencarian status permohonan. Selanjutnya website akan menginformasikan status permohonan paspor apakah sudah dapat dilakukan pengambilan atau belum.

Nah, kalau kamu mendapatkan informasi bahwa proses pembuatan paspor telah selesai, kamu bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dengan membawa identitas diri beserta tanda bukti pengantar pembayaran paspor.

Apabila paspor diambil oleh orang lain yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan (tergabung dalam kartu keluarga) dengan pemohon, agar paspor dapat diberikan kepada pemohon harus melampirkan tanda bukti pengantar pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), bukti identitas yang sah (KTP) pengambil, dan apabila paspor diambil oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, agar paspor dapat diambil harus melampirkan tanda bukti pengantar pembayaran, surat kuasa bermaterai, dan bukti identitas yang sah (KTP) pengambil.          

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline