Kebijakan atau Regulasi Terkait Perlindungan Kerja
Regulasi atau kebijakan terkait perlindungan ketenagakerjaan mulanya telah digambarkan secara umum melalui UUD 1945, yaitu pada Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
Oleh karenanya, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 ini menjadikan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini, dalam hubungan industrial yang terjadi antara ketiga pihak (pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh), pemerintah menjadi pihak ketiga yang turut campur tangan dalam pembuatan kebijakan atau regulasi yang kiranya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran segenap rakyat Indonesia serta didasari dengan Pancasila.
Selain pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), perihal perlindungan ketenagakerjaan juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perbaikan kembali melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Umpamanya, pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 berbunyi "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan" yang juga berkaitan dengan Pasal 6 yang berbunyi "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".
Kedua pasal ini menyatakan keberadaan hak tenaga kerja untuk memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang berkeadilan tanpa adanya diskriminasi. Di sisi lain, pengusaha juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama dan berkeadilan terhadap setiap tenaga kerjanya.
Tidak hanya itu, perihal perlindungan kerja juga diatur pada pasal-pasal lain di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 11, menyatakan pekerja berhak memperoleh dan mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja
- Pasal 12 ayat (1), menyatakan bahwa pengusaha bertanggung jawab terhadap atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja
- Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan kerja yang sesuai dengan bidang tugasnya
- Pasal 31, menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh penghasilan yang layak baik di dalam maupun luar negeri
- Pasal 52 ayat (1), menyatakan bahwa hubungan kerja diatur melalui perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
- Pasal 67 ayat (1), menyatakan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya yang memiliki kecacatan
- Pasal 76, menyatakan perlindungan terhadap pekerja perempuan
- Pasal 80, menyatakan kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan beribadah yang secukupnya kepada setiap pekerja
- Pasal 86 ayat (1), menyatakan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
- Pasal 88 ayat (1), menyatakan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, diperinci kembali pada pasal 88 ayat (3) mengenai cakupan kebijakan pengupahan tenaga kerja
- Pasal 99 ayat (1), menyatakan hak atas jaminan sosial tenaga kerja bagi setiap pekerja dan keluarganya
- Pasal 104 ayat (1), menyatakan hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan perlindungan terhadap tenaga kerja pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melingkupi:
- Hak dasar berunding antara pekerja dan pengusaha;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang cacat;
- perlindungan mengenai upah dan jaminan sosial tenaga kerja;
- perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan berorganisasi
Selain itu, sebagaimana telah dinyatakan pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 99 ayat (1), perlindungan ekonomi berupa hak atas kepastian penerimaan penghasilan tenaga kerja diwujudkan melalui program JAMSOSTEK yang kemudian berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan melalui UU No. 24 Tahun 2001. Program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan atas:
- kecelakaan kerja;
- hari tua;
- pensiun;
- dan kematian.
Meski begitu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini kerap kali dianggap multitafsir dan menyebabkan beberapa permasalahan.