Lihat ke Halaman Asli

Ari Prastyo

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Paradigma Hukum Progresif dalam Hukum di Indonesia

Diperbarui: 4 Desember 2022   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum progresif adalah peraturan yang mengatur hubungan antara sesama masyarakat atau warga negara yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum atas dasar keinginan untuk maju.  Selain itu, menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman dengan segala landasan yang ada di dalamnya.

Sebuah gagasan fenomenal yang ditujukan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim agar tidak terbelenggu oleh positivisme hukum yang selama ini memberikan ketidakadilan bagi (pencari keadilan) dalam menegakkan hukum karena penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menggambarkan nilai, gagasan yang abstrak sehingga merupakan tujuan hukum.
Satjipto Rahardjo, hukum yang progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman tersebut dengan segala dasar-dasar yang ada didalamnya. Pemikiran hukum progresif sangat berlawanan dengan paradigma positivisme hukum. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum hanyalah suatu perintah dari penguasa dan atau dibuat oleh instansi yang berwenang dan berlandaskan pada aliran rasionalisme. Sedangkan, hukum progresif bertumpu pada aturan dan kebiasaan.

Hukum di Indonesia telah kehilangan basis sosialnya, basis multikulturalnya dan ditegakkan secara sentral dalam pembangunan sistem hukum. Hukum kemudian dipaksakan, ditekan dan dilaksanakan dengan kekerasan struktural oleh aparat penegak hukum. Lemahnya kekuatan mazhab hukum progresif disebabkan karena kekuatan hukum progresif masih belum memiliki landasan yang akan membangun sinergi dan kekuatan. Oleh karena itu, mendesak kekuatan hukum progresif untuk bersatu dalam gagasan, mendukung penguatan kekuatan mazhab hukum progresif.

Satjipto Rahardjo, hukum yang progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman tersebut dengan segala dasar-dasar yang ada didalamnya. Pemikiran hukum progresif sangat berlawanan dengan paradigma positivisme hukum. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum hanyalah suatu perintah dari penguasa dan atau dibuat oleh instansi yang berwenang dan berlandaskan pada aliran rasionalisme. Sedangkan, hukum progresif bertumpu pada aturan dan kebiasaan.

Teori hukum yang dominan digunakan dalam hukum di Indonesia adalah positivisme hukum. Tidk mudah masyarakat dan tenaga pendidik dapat menerima teori ini jika diterapkan begitu saja. Dalam menanggapi perubahan teori hukum yang ada tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam sehingga aturan-atuean hykum tang baru dapat diterapkan. Sebenarnya sudah terdaat beberapa aturan yamg menerapkan penggunaan teori hukum progresif. Adanya UU ITE sebagai salah stu bentuk penerapan teori hukum progresif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline