Lihat ke Halaman Asli

Ari Permadi

Aktivis Mahasiswa, dan Aktivis Narkoba

Putusan Mahkamah Konstitusi Memberi Harapan Baru untuk Keselamatan Demokrasi

Diperbarui: 21 Agustus 2024   02:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga gambar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

PUTUSAN MK tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yaitu Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Dokumentasi Pribadi 

Belakangan ini terjadi anomali politik dibeberapa daerah yang berpotensi menutup ruang-ruang peserta pilkada karena tidak memiliki partai pengusung yang memenuhi ambang batas kursi di DPR  sebab koalisi KIM PlUS yang terdiri dari 10 dari 11 partai pemilik kursi di DPR diprediksi mengusung satu calon dibeberapa daerah,

Koalisi KIM PLUS menjadi animo koalisi partai politik  dibeberapa daerah sehingga berpotensi menutup ruang pilihan-pilihan untuk masyarakat dalam memilih para calon pemimpin sebab masyarakat hanya akan disuguhkan satu pilihan calon, dan akan melawan kotak kosong.

Putusan MK tentang pilkada 2024  akan memberi ruang harapan baru untuk para calon peserta pilkada yang semula tidak mendapat partai pengusung, dengan sisa waktu beberapa hari menjelang pendaftaran calon ke KPU dapat dimanfaatkan dengan baik, dan dampak untuk masyarakat adalah hadirnya para peserta pilkada yang barangkali adalah pilihan nya dapat menjadi calon peserta pilkada, sebab demokrasi kalau tidak ada pilihan bukan demokrasi namanya, demokrasi kan dipilih oleh rakyat bukan dipilih oleh partai, partai merupakan media perantara untuk menyuguhkan pilihan-pilhan pemimpin untuk rakyat, bukan justru memaksakan kepada satu calon untuk rakyat,

Melawan kotak kosong merupakan hal yang sah dalam hukum, namun dilain sisi menunjukan tersandera nya demokrasi , dan hal tersebut akan menyimpulkan 2 hal, partai politik tidak mampu melahirkan para calon pemimpin untuk rakyat atau justru partai politik tidak mejadikan rakyat sebagai penentu demokrasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline