Thrifting adalah kegiatan yang menyenangkan bagi banyak orang. Hal ini terbukti dari tren yang terjadi di Indonesia. Masyarakat berbondong-bondong melakukan aktivitas thrifting tanpa memperdulikan kesehatan daripada pakaian bekas yang dibelinya.
Adanya tren beli pakaian bekas adalah hal yang bagus, salah satunya dapat menghemat anggaran keuangan jika dilihat melalui fungsi. Akan tetapi secara kesehatan tidak layak digunakan.
Larangan thrifting diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 DAG/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Alangkah baiknya masyarakat meyudahi budaya thrifting dengan segera mempertimbangkan kehidupan jangka panjang pribadi. Belum lagi dengan memikirkan nasib pengusaha pakaian lokal.
Berapa banyak profit yang seharusnya masuk pada pengusaha lokal malah terbuang pada pakaian impor bekas? Guna memajukan merek lokal agar mendunia masyarakat harus ikut andil di dalamnya.
Masyarakat membantu pemerintah sekaligus para pengusaha lokal dengan berhenti melakukan thrifting. Tentu ini bukanlah hal yang mudah mengingat harga yang ditawarkan untuk pakaian bekas impor cukup terjangkau.
Belum lagi perihal merek-merek pakaian yang ada di thrifting, dengan mengkesampingkan godaan semacam itu kita akan berhasil mendukung usaha pemerintah dalam melaksanakan peraturan sekaligus membantu para pengusaha lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H