Lihat ke Halaman Asli

Ari Aprilis

Aparatur Sipil Negara

Solusi Menurunkan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Natuna

Diperbarui: 13 Juni 2023   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Infografis tingkat kemiskinan ekstrem Kab.Natuna, sumber:desain sendiri)

Tingkat Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Natuna Meningkat

Tahun 2022 tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna mengalami kenaikan signifikan. Sebagaimana yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Natuna  tanggal 24 November 2022 menunjukkan angka kenaikan dari 0,62 persen menjadi_2,65 persen. Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna saat ini berada di atas angka nasional dan angka wilayah provinsi Kepulauan Riau.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI  tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen, menurun dibandingkan Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen. Sementara tingkat kemiskinan ekstrem untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 sebesar 1,20 persen, turun dari data tahun 2021 yang sebesar 1,70 persen.

Apa yang dimaksud kemiskinan ekstrem ? Kemiskinan ekstrem menurut definisi global merupakan suatu kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar diantaranya kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1995). Siapakah penduduk yang masuk miskin ekstrem ? Jika kita mengacu pada definisi di atas maka penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang pendapatan dan pengeluaran per kapita berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, Menurut data BPS 2021, garis kemiskinan ekstrem rata rata sebesar Rp.358.233/kapita/bulan.

Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Tahun 2024

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Joko Widodo dalam pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga dan kepala daerah seluruh Indonesia menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia pada 2024 dapat mencapai nol persen. Target penurunan ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2030.

Guna mewujudkan arahan tersebut, Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi nya melalui Inpres nomor 4 tahun 2022 yang menugaskan kepada 28 kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Lalu, Bagaimana strategi daerah dalam mengimplementasikan Inpres 4 tahun 2022 ini sehingga terwujud kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024 ?

Jika kita melihat persoalan ini secara mendalam, kemiskinan ekstrem tidak hanya dianggap sebagai kekurangan uang, tetapi juga sebagai kekurangan unsur-unsur dasar kesejahteraan diantaranya pendidikan, pelayanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal dan akses informasi. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun langkah strategis dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Berikut ini empat strategi yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah dalam percepatan peniadaan kemiskinan ekstrem di daerah :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline