Lihat ke Halaman Asli

Arini Yasmin

Mahasiswi

RKUHP Bercanda?

Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai pasal RUU KUHP, ada 10 pasal yang menjadi kontroversi. Pasal-pasal tersebut merupakan salah satu sebab mahasiswi melakukan demo di depan gedung DPR. Sebenarnya kita tidak harus selalu langsung menerima apa yang saat ini sedang viral, perlu di teliti kembali apa yang menyebabkan mahasiswa demo.

Bukan hanyalah sehari, tetapi berturut-turut. SehinggaTimbul sebuah pertanyaan, "apa isi pasal tersebut, kenapa menimbulkan penolakan dimana-mana? Apa benar seperti yang di sebarkan di media sosial?"

Isi pasal-pasal tersebut adalah 

Kebebasan pers dan berpendapat.

218 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipidana. Paling lama 3 tahun, 6 bulan. 

Aborsi 

251,470,471, dan 472. Prinsipnya semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara,kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana. 

Kumpul kebo

417 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinahan. Paling lama 1 tahun, denda kategori 2.

Memelihara hewan

340 RUU KUHP,yang memelihara hewan tanpa pengawasan, sehingga membahayakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline