Ketika kita mengetahui atau mempelajari tentang pasar modal tentu saja tidak asing dengan bursa efek yaitu tempat bertemunya penawaran jual beli efek. Efek itu sendiri surat berharga seperti surat berharga komersial, saham ataupun obligasi. Nah disini saya akan lebih memaparkan obligasi terutama obligasi syariah.
Obligasi yaitu suatu surat berharga atau sertifikat pernyataan atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi ( peminjam ) dari pemodal ( orang yang berinvestasi ) yang memiliki jangka waktu yang ditetapkan. Proses penerbitan obligasi adalah dengan melalui penjamin emisi seperti bank investasi ataupun komersial yang menjual emisi baru. Beberapa perusahaan sekuritas akan membentuk suatu kelompok untuk membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh emiten dan menjualnya kembali kepada para investor melalui proses lelang.
Obligasi itu sendiri dibagi menjadi dua bagian diantaranya obligasi konvensional dan obligasi syariah. Obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata, sedangkan obligasi syariah juga memperhatikan keuntungan namun harus memperhatikan pula sisi hukum syariahnya maksudnya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah
. Keuntungan yang didapatkan obligasi konvensioanal didapat dari bungan yang telah ditetapkan sedangkan obligasi syariah keungtungannya diambil dari besarnya jaminan keuangan yang wajib yang telah ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan dari aset dan produksi. Lalu dari proses transaksinya, obligasi syariah menggunakan akad seperti akad mudharabah, musyarakah, dll. Sedangkan obligasi konvesional tidak menggunakan akad.
Dasar hukum obligasi syariah diantaranya ;
1. Qs. Al-maidah : 1.
2. Qs. Al-isra’ : 34.
3. Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
4. Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
5. Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6. Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.