Telah kita ketahui bahwa media sosial merupakan platform digital yang memudahkan pengguna untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi di era teknologi yang semakin canggih.
Seperti pada kehidupan semestinya, dalam menggunakan sosial media haruslah berhati-hati, terutama menyangkut hukum dan hak asasi manusia. Perlu kita mengerti bahwa berbagai kasus yang tidak terduga dapat terjadi dalam media sosial.
Salah satunya ialah terjadinya pelecehan maupun modus penipuan yang kerap terjadi. Bagaimana kita dapat mewaspadai hal tersebut? Bisa jadi kita terjebak dalam kasus buruk penggunaan sosial media, padahal kita telah berhati-hati dalam penggunaannya. Apa saja hal-hal yang patut di waspadai? Berikut hal berbahaya yang tidak boleh kita abaikan!
1. Membagikan alamat lengkap secara publik
Bisa jadi hal tersebut dapat menimbulkan seseorang untuk melakukan tindakan buruk. Contoh kasusnya seperti menipu, melakukan eksekusi berupa penculikan maupun pelecehan, membagikan atau menyebarkan alamat untuk kasus penipuan, memberikan paket yang membahayakan, serta hal-hal yang tidak terduga oleh seseorang yang tidak kita kenal.
2. Memperlihatkan dan membagikan QR Code
Mungkin terlihat sepele, namun apabila kita tidak menutupi / sensor QR Code dapat beresiko. Dalam QR Code, biasanya berisikan dokumen atau data pribadi.
Contoh data pribadi yang tidak boleh disebarkan ialah sertifikat vaksin covid-19. Namun jangan salah, dalam mobile banking pun juga harus berhati-hati dalam menggunakan QR Code untuk transaksi. Karena bisa terjadi aksi sabotase QR Code oleh penjahat siber apabila dengan terang-terangan kita perlihatkan di media sosial. Sebaiknya, jangan pernah memperlihatkan apabila QR Code berisikan data pribadi.
3. Mengunggah foto selfie dengan KTP maupun SIM
Dalam sosial media, tentu seluruh penggunanya pasti pernah melakukan foto selfie. Tetapi, hal yang tidak boleh kita lakukan saat foto selfie ialah foto dengan membawa KTP ataupun SIM. Terlebih lagi dalam KTP terdapat NIK.
Apabila kita mengunggah foto tersebut, bisa jadi fatal, karena bisa dimanfaatkan seseorang untuk kasus penipuan. Contohnya pencurian foto untuk pinjol / pinjaman online, menjual foto tersebut untuk keuntungan penipu, dll.