Lihat ke Halaman Asli

Arina Sabila Firdausi

Mahasiswa Gizi

Kasus Pelayanan Buruk Nakes "Bedakan Pasien BPJS dengan Reguler" di Fasilitas Kesehatan

Diperbarui: 20 Maret 2024   05:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga advokasi BPJS Watch mengatakan, "realita sesungguhnya" bahwa video seorang petugas medis yang menunjukkan perbedaan antara layanan BPJS Kesehatan dan pasien umum telah menjadi viral. Sebuah video yang dibagikan di TikTok memperlihatkan tiga petugas kesehatan yang menunjukkan perbedaan perlakuan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum menjadi viral di media sosial. Video yang dibagikan akun @rampoeng mendapat kecaman dari netizen dan dokter. Meski kemudian mereka  telah meminta maaf.

Selama tahun 2022, lembaga advokasi BPJS watch mencatat terdapat 109 kasus diskriminasi terhadap pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan. Juru Bicara BPJS Kesehatan, Agustinus Fardiant mengakui upaya telah dilakukan untuk menghilangkan tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS. Meski diakuinya hal tersebut masih terus terjadi. Ia mengatakan, jika pasien mengalami kesulitan, mereka dihimbau untuk menyampaikan keluhannya pada berbagai layanan yang tersedia.

Masalah yang terjadi pada isu etik BPJS Kesehatan di Indonesia bermula dari tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan, yang terjadi di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Salah satu kasus diskriminasi inilah yang paling sering muncul terjadi di rumah sakit. Menurut Timboel, perlakuan diskriminasi itu bermula karena tarif Inasibijis atau INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups) di rumah sakit dan kapitasi di puskesmas 'sangat rendah' serta tak ada kenaikan sejak 2016 sampai 2022.

Tarif INA-CBGs adalah paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non medis. Sedangkan kapitasi merupakan standar tarif yang dibayarkan untuk fasilitas kesehatan dan praktik dokter.

Bedanya, ujar Timboel, tarif kapitasi di puskesmas telah dibayarkan terlebih dahulu sesuai dengan jumlah peserta. Sementara rumah sakit, sistemnya klaim. Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan memutuskan menaikkan tarif INA CBGs sebesar 9,5% dengan begitu diharapkan perlakuan diskriminatif tersebut tidak akan terjadi lagi.

Data BPJS Watch tahun 2022, menunjukkan bahwa ada 109 kasus kecurangan yang dilaporkan. Di tingkat puskesmas, diskriminasi sering kali terjadi dalam bentuk pemberian obat yang tidak sesuai dengan jatah, memaksa pasien untuk membeli obat tambahan dengan biaya sendiri. Sedangkan di rumah sakit, kasus yang paling sering dilaporkan adalah re-admisi, di mana pasien yang belum sembuh sepenuhnya dipulangkan dan kemudian diminta untuk kembali lagi untuk perawatan lebih lanjut. 

Banyak pasien BPJS mengalami pengalaman yang menyakitkan saat harus menunggu berjam-jam di antrian, baik untuk mendapatkan pelayanan di poli umum maupun untuk menerima obat. Seorang pasien mengungkapkan pengalaman pahitnya, di mana ia harus menunggu dari pagi hingga sore untuk mendapatkan obat yang diperlukan. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kegelisahan bagi pasien. Selain itu, kepastian mengenai pemberian obat juga seringkali tidak jelas. Pasien seringkali diberi tahu bahwa obat yang mereka perlukan habis, meskipun sebenarnya tidak demikian. 

Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan komunikasi yang baik antara rumah sakit dan pasien BPJS Kesehatan. Upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih menjadi tantangan besar yang harus diatasi oleh semua pihak terkait.

Berikut merupakan hal-hal yang yang dapat di lakukan  untuk memperbaiki beberapa permasalahan BPJS pada fasilitas kesehatan:

1. Menerapkan pelayanan yang menjunjung tinggi nilai pancasila sesuai dengan UU No  44 Tahun 2009, Pasal 2 yang berisi : 

  • Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial

2. Melakukan sosialisasi terkait pelayanan kesehatan dari pihak Rumah Sakit kepada seluruh pasien tanpa membedakan antara pasien BPJS dengan reguler untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang no 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Oleh karena penting bagi pasien memiliki kesadaran perihal hak apa saja yang mereka dapatkan dan aturan yang berlaku sebagai perlindungan dasar pasien. Berikut merupakan 18 hak pasien yang perlu diketahui berdasarkan sesuai  UU No  44 Tahun 2009  Tentang  Rumah  Sakit

  • Memperoleh informasi mengenai  tata  tertib  dan  peraturan  yang  berlaku  di  rumah sakit
  • Memperoleh informasi  tentang  hak  dan  kewajiban  pasien
  • Memperoleh layanan  yang  manusiawi,  adil,  jujur,  dan  tanpa  diskriminasi
  • Memperoleh layanan  kesehatan  yang  bermutu  sesuai  dengan  standar  profesi dan  standar prosedur  operasional
  • Memperoleh layanan  yang  efektif  dan  efisien  sehingga  pasien  terhindar  dari  kerugian  fisik  dan materi
  • Mengajukan pengaduan  atas  kualitas  pelayanan  yang  didapatkan
  • Memilih dokter  dan  kelas  perawatan  sesuai  dengan  keinginannya  dan  peraturan yang  berlaku  di rumah  sakit
  • Meminta konsultasi  tentang  penyakit  yang  dideritanya  kepada  dokter  lain  yang mempunyai  Surat Izin  Praktik  (SIP)  baik  di  dalam  maupun  di  luar  Rumah  Sakit
  • Mendapatkan privasi  dan  kerahasiaan  penyakit  yang  diderita  termasuk  data-data  medisnya
  • Mendapat informasi  yang  meliputi  diagnosis  dan  tata  cara  tindakan  medis,  tujuan  tindakan  medis, alternatif  tindakan,  risiko  dan  komplikasi  yang  mungkin  terjadi,  dan  prognosis  terhadap  tindakan yang  dilakukan  serta  perkiraan  biaya  pengobatan
  • Memberikan persetujuan  atau  menolak  atas  tindakan  yang  akan  dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan terhadap  penyakit  yang  dideritanya
  • Didampingi keluarganya  dalam  keadaan  kritis
  • Menjalankan ibadah  sesuai  agama  atau kepercayaan  yang  dianutnya  selama  hal itu  tidak  mengganggu  pasien  lainnya
  • Memperoleh keamanan  dan  keselamatan  dirinya  selama  dalam  perawatan  di  rumah sakit
  • Mengajukan usul,  saran,  perbaikan  atas  perlakuan  rumah  sakit  terhadap  dirinya
  • Menolak pelayanan  bimbingan  rohani  yang  tidak  sesuai  dengan  agama  dan  kepercayaan  yang dianutnya
  • Menggugat dan/atau  menuntut  rumah  sakit  apabila  diduga  memberikan  pelayanan  yang  tidak sesuai  dengan  standar  baik  secara  perdata  maupun  pidana
  • Mengeluhkan pelayanan  rumah  sakit  yang  tidak  sesuai  dengan  standar  pelayanan  melalui media  cetak  dan  elektronik  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline