Apa sih pernikahan itu? Pernikahan merupakan ikatan sah antara dua individu yang saling setuju untuk hidup bersama, berbagi tanggung jawab, dan membentuk keluarga serta tidak sedarah atau sekandung.
Memang tidak ada usia ideal untuk menikah, karena kedewasaan seseorang tidak bisa di ukur dengan umur. Namun menurut BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, menjelaskan bahwa umur ideal menikah ialah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Di dalam Islam sendiri, menikah memiliki banyak hukum, yaitu: Wajib bagi yang mampu serta jika tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina, Sunnah bila ia tak mampu mengendalikan diri dari zina, Makruh bila ia menikah namun tidak ingin memiliki anak dan mampu menahan dari berbuat zina, Mubah bila ia mampu menahan nafsu dan belum berniat untuk memiliki anak, serta haram menikah bila ia merugikan istrinya karena tidak mampu menafkahi secara lahir maupun batin. Di dalam Alquran di jelaskan pada surah An-Nur ayat 32:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 32)
Menikah tidaklah mudah. Karena pernikahan itu bersifat sakral, maka pernikahan tidak pantas dibuat untuk main-main. Kedua mempelai harus siap secara lahir maupun batin.
Namun, di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini. Hal ini dikarenakan pengaruh adat, kebiasaan masyarakat, agama, faktor ekonomi, pendidikan rendah, hingga pergaulan remaja yang menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Perspektif dalam Islam tentang pernikahan dini ini meliputi kesiapan ilmu yaitu pemahaman hukum - hukum fiqih tentang pernikahan, kesiapan harta atau materi yaitu harta untuk mahar dan harta untuk nafkah kedepannya nanti, dan kesiapan fisik atau kesehatan.
Bila seseorang yang belum siap secara batin melakukan pernikahan dini ini memiliki banyak dampak buruk, baik bagi suami maupun istri. Berikut dampak buruk yang muncul akibat dari seseorang yang belum cukup siap untuk melakukan pernikahan dini yaitu Kemiskinan semakin tinggi,
rentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resiko keguguran tinggi, Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, resiko terjadinya perceraian, resiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda.
Pada zaman sekarang, kita sebagai anak muda harus banyak membaca dan belajar. Belajar tidak hanya di sekolah saja. Sekarang banyak tersedia internet dimana-mana. Yang mampu memudahkan kita dalam belajar. Dengan belajar, resiko pernikahan yang kian merajalela ini bisa menurun.