Lihat ke Halaman Asli

Arn.Meee

pelajar

Kasus Pencucian Uang 139 Triliun Melalui Mata Uang Crypto

Diperbarui: 30 Mei 2024   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pinterest.com/The Crypto News Hub

Data crypto crime report menemukan ada indikasi kasus pencucian uang yang melibatkan mata uang kripto senilai 139 triliun rupiah yang terjadi pada awal tahun 2022. Investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap jaringan kompleks yang menggunakan teknologi blockchain untuk menyembunyikan sumber dana ilegal. Karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menggunakan teknik pencucian uang cryptocurrency yang canggih.

Pemerintah Indonesia pertama kali mengetahui tentang kasus pencucian uang senilai 139 triliun rupiah dengan menggunakan mata uang kripto. titik awal investigasi ini dimulai dari laporan transaksi mencurigakan yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan bahwa pola transaksi yang tidak biasa ini menggunakan mata uang kripto untuk mencuci uang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

Kasus ini memanfaatkan berbagai teknik pencucian uang yang telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi kripto. Tiga tahap utama digunakan dalam pencucian uang sebagai berikut: Tahap pertama adalah uang tunai ditukar menjadi mata uang kripto melalui berbagai platform pertukaran crypto yang tidak memiliki peraturan yang ketat. 

Tahap kedua adalah melapisi transaksi crypto yang kompleks. Seperti contoh transfer antar wallet crypto dan perdagangan di berbagai bursa crypto internasional. Pada saat ini, banyak cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan altcoin lainnya digunakan secara luas, yang membuat pelacakan lebih sulit. Pada tahap terakhir, integrasi terjadi, di mana dana yang telah dicuci dikembalikan ke dalam bentuk uang yang terlihat seperti uang yang sah. Dana tersebut digunakan untuk membeli aset berharga seperti properti, kendaraan mewah, atau diinvestasikan kembali dalam bisnis yang sah.

Banyak orang terlibat dalam kasus ini, mulai dari para pengusaha, pejabat pemerintah, dan sindikat kejahatan internasional. Dalam penyelidikan ini, sejumlah pengusaha terkenal yang memiliki akses ke jaringan finansial internasional serta beberapa pejabat yang diduga membantu mendorong pencucian uang dengan mengabaikan prosedur pengawasan.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa ada hubungan antara sindikat lokal dan jaringan kejahatan global yang memanfaatkan teknologi crypto untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal. Penasihat keuangan dan ahli TI telah mendukung operasi pencucian uang ini, yang menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya kasus ini.

Kasus pencucian uang cryptocurrency senilai 139 triliun rupiah telah menimbulkan dampak terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Di antaranya adalah: Menghancurkan kepercayaan pasar keuangan, menghalangi investor asing yang berniat memasuki pasar Indonesia. Dan merusak reputasi Indonesia di mata internasional.

 Kasus ini juga memiliki dampak sosial, yakni mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi keuangan, serta memberi kebebasan bagi pelaku kejahatan. Secara politik, kasus ini memiliki konsekuensi yang dapat mengancam stabilitas pemerintah. Konsekuensi tersebut adalah kemampuan pemerintah untuk menjaga hukum dan mengatur ekonomi diragukan lagi. Presiden dan pemerintahannya harus mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki keadaan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. 

Otoritas Indonesia telah mengambil langkah-langkah besar untuk menangani kasus pencucian uang kripto senilai 139 triliun rupiah dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Ada beberapa tindakan yang telah diambil tersebut adalah:
PPATK menganalisis secara menyeluruh terhadap transaksi mencurigakan dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menyelidiki aliran dana illegal, tersangka ditangkap segera setelah pihak-pihak yang terlibat diidentifikasi, mengevaluasi dan memperkuat undang-undang cryptocurrency termasuk meningkatkan persyaratan KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti Money Laundering) untuk semua platform pertukaran crypto yang beroperasi di Indonesia.  Serta menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan mata uang kripto.

Beberapa lembaga internasional yang bertanggung jawab untuk membantu penyelidikan dan penegakan hukum tertarik pada kasus pencucian uang kripto adalah: Interpol, Tim Tindakan Keuangan (FATF), Kerja sama Bilateral untuk berbagi informasi dan mendapatkan dukungan teknis untuk penyelidikan. Ini mencakup teknologi pelacakan yang canggih dan akses ke data transaksi internasional.

Menurut Hans Kelsen (1961), konstitusi awal atau pertama dari suatu negara dirancang dan disusun oleh para pendiri negara tersebut. Pendirian negara dan penulisan konstitusinya melibatkan partisipasi rakyat atau perwakilan mereka, bukan melalui tindakan sepihak atau otoriter. konstitusi pertama dari suatu negara disusun oleh sebuah majelis konstituante. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline