Lihat ke Halaman Asli

Kriminolog Bukan Cenayang dalam Mengungkap Kasus Kejahatan

Diperbarui: 14 Februari 2022   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Pada tahun 2016 lalu media Indonesia dihebohkan dengan berita kematian Mirna Wayan Salihin. Wanita usia 27 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak segelas kopi Vietnam. Jesica Kumala Wongso yang merupakan salah satu teman Mirna yang saat itu berada di TKP menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Mirna, akibat ditemukan adanya kandungan seperti sianida dalam kopi yang diminum Mirna setelah Jesica memesankan untuknya.

Perjalanan persidangan kasus ini cukup lama terpampang di media massa, sehingga sempat menjadi topik perbincangan yang hangat. Jesica akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016. Persidangan ini melibatkan banyak pihak, terutama para ahli forensik. 

Pada dasarnya ilmu forensik merupakan kumpulan disiplin ilmu yang dimanfaatkan untuk membantu dalam sistem peradilan pidana (Roux, Ribaux, & Crispino, 2012; Meliala, 2020). Saksi ahli yang diundang berasal dari berbagai profesi, antara lain ahli Toksikologi, Psikologi, Cyber Forensik, dan lainnya termasuk juga Kriminolog.

Lalu apakah peran Kriminolog dalam persidangan tersebut? Selayaknya saksi ahli, Kriminolog diminta untuk menyatakan pandangannya mengenai suatu kasus. Lantas apa perbedaan Kriminolog dengan saksi ahli lainnya? Mari kita mulai ulasan ini dengan pengertian tentang Kriminologi itu sendiri.

Kriminologi merupakan studi interdisipliner tentang kejahatan dan pelaku kejahatan. Karena modus dan jenis kejahatan kian berkembang, maka sifat kejatahan juga semakin kompleks. Maka dari itu, ilmu kriminologi membutuhkan pandangan dari ilmu lain antara lain sosiologi, anthropologi, psikologi, studi hukum, serta peradilan pidana (Siegel, 2010).

Ilmu tersebut berasal dari rumpun humaniora, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan integrasi dengan keilmuan lain seperti DNA forensik, odontologi, clinical forensic, serta ilmu-ilmu lainnya yang dapat membantu mengungkap bukti kejahatan. Kemampuan analisis multidisplin merupakan ciri khusus dari krimonolog forensik.

Pada kasus pembunuhan Mirna, kriminolog sebagai saksi ahli diminta untuk memberikan pandangan mengenai kasus tersebut dari kacamata teori kriminologi yang mana lebih menjorok kepada teori sosiologi dibanding dengan ilmu hukum pidana.

Tidak seperti saksi ahli lainnya yang turut melakukan investigasi langsung kepada pelaku, korban, dan barang bukti. Kriminolog menganalisis berdasarkan data-data yang di dapat dari ahli lainnya. Sehingga dapat dikatakan posisi kriminolog pada kasus ini seperti ‘konsultan lepas’ bagi hakim dan penegak hukum lainnya.

Pendapat dan analisis kriminolog dapat dipertimbangkan untuk menetapkan vonis, tetapi keputusan tertinggi tetaplah berada di tangan hakim. Jika demikian, apakah kriminolog harus selalu ada dalam persidangan? Jawabannya tidak. Mengapa? 

Sebab tugas kriminolog bukan untuk menjustikfikasi suatu tindakan untuk ditetapkan sebagai tindak pidana. Kehadiran kriminolog atau siapapun sebagai saksi ahli, bukanlah hal mutlak yang diatur dalam hukum acara pidana.

Pada suatu persidangan pembunuhan Wirna, hakim menanyakan pendapat kriminolog apakah tindakan yang dilakukan oleh Jesica selayaknya mendapat hukuman pidana. Kriminolog yang hadir dalam persidangan adalah Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Beliau merupakan dosen fakultas hukum UI yang mengajar mata kuliah Kriminologi dan Viktimologi untuk Ahli Hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline