Lihat ke Halaman Asli

Ini Dia Celah dan Pola Korupsi yang Terjadi di Kabupaten Kita

Diperbarui: 5 Oktober 2024   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Mengapa Korupsi Masih Bisa Terjadi?

1. Identifikasi Kebutuhan dan Usulan Pokir:
Proses pengusulan pokir dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat atau pengawasan independen. Pak Bayu memiliki hubungan dengan kontraktor tertentu yang akan mengerjakan proyek tersebut. Stop! Sampai di sini, korupsi sudah terjadi.
Menurut peraturan, harus ada transparansi proses dan penghindaran konflik kepentingan.

Transparansi Proses: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah: Mengatur bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk pengusulan pokir, harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Semua elemen masyarakat harus dilibatkan dalam Musrenbang untuk memastikan kebutuhan yang diusulkan benar-benar prioritas.

Penghindaran Konflik Kepentingan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengatur bahwa pejabat publik harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Anggota DPRD harus menghindari hubungan bisnis atau kepentingan pribadi dengan kontraktor yang akan mengerjakan proyek.

2. Pengesahan dan Penganggaran:

Uang "ketok palu" untuk pengesahan anggaran. "Tak ewangi tapi aku kei gawean". Saya bantu, tetapi beri saya pekerjaan. Sebisa mungkin anggaran disahkan secepatnya. Selain itu, tidak ada pengawasan yang cukup ketat dari pihak berwenang atau masyarakat terhadap proses pengesahan anggaran.

Peraturan yang seharusnya terjadi, tidak seperti itu.

Pengawasan Ketat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara termasuk APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh berbagai pihak termasuk BPK dan masyarakat.

Penindakan Suap: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur bahwa pemberian dan penerimaan suap, termasuk uang ketok palu, merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

3. Penunjukan Kontraktor dan Pelaksanaan Proyek

Proses penunjukan kontraktor tidak melalui lelang yang terbuka dan kompetitif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline