" Harga tongkang itu minimal 250rb dr agen dr towingnya km minta 100rb, bilang TOWER minta jatah. Kalo dia nolak km bilang ada pandu di kapal." Itu yg diucapkan juru mudi saya ketika sedang menangani "proyek" tongkang penarik kayu. Dan saya pun beraksi melakukan negosiasi dgn agent tongkang kayu tersebut karena sy adalah kacung dr si juru mudi penggemar proyek tersebut, Walau sebenarnya sy adalah KADET DEK dan tugas seorang KADET adalah belajar tata cara pengemudian dan pengoperasian kapal bukan untuk negosiasi harga dengan agent. Hal- hal seperti itu lumrah sy jumpai semasa praktek di sebuah anak perusahaan milik BUMN ini. Sang juru mudi itu merupakan anak dr seorang operator radio kepanduan yang di transmisikan lewat TOWER. Dan kami kerap memanggilnya sbg si anak TOWER. Saking hebatnya si anak TOWER satu ini, bahkan ketika dia terbukti menjual tali kapan yang berbahan polypropylene yang baru bukan bekas kepada pengepul yg biasanya berseliweran di sekitar pelabuhan Tj.Perak seharga Rp.1.250.000,00 padahal harga aslinya sepanjang 25 M adalah kira-kira 3-5jt ini sang Captain tak berani melaporkannya kepada pihak kantor karena mungkin takut dengan ayahandanya sang TOWER itu. Saat saya tanya kenapa nggak dilaporkan sang Captain malah menjawab "kasihan anak-istrinya kalo dia dipecat". Padahal jelas-jelas dalam tata tertib yg nangkring diatas TV di Saloon kapal tertera "Siapa yang melakukan pencurian terhadap alat-alat kapal akan ditindak secara hukum" dan Captain wajib melaporkannya karena kapal tunda ini adalah tanggung jawabnya penuh.
Selain itu "Proyekan" yang terkait tongkang, Kapal mati atau gendongan dan kapal masuk PAL juga walaupun itu lewat panggilan chanel 14 dr TOWER namun perlu ditinjau bagaimana sistem negosiasi antara agent, tower dan pihak perusahaan. Kalau jalurnya tidak lewat perusahaan sedangkan chanel 14 adalah fasilitas perusahaan maka tindakan bisa digolongkan KKN. Toh, saya dengar sendiri bahwa TOWER kerap minta "JATAH" bagi setiap proyek yang kapal tunda kami dapat. Antara ayh dan anak ini saya pikir telah menjadi sindikat dalam setiap aksi bagi-bagi jatah proyek dalam lingkungan kepelabuhanan. Apakah Perusahaan dirugikan? saya kasih perbandingannya. Bila "kencing" yang tak lain adalah korupsi bahan bakar oleh crew kapal itu berakibat pada perhitungan neraca ekonomi perusahaan dalam penyediaan modal dan fasilitas bagi operasinya kapal. Maka bahan bakar yg digunakan untuk "proyek" ini juga berakibat demikian karena tak adanya income bagi perusahaan. Dan ini merupakan perusahaan milik negara yang hajatnya harus mampu menghidupi orang banyak. Ini terjadi baru satu kapal, bagaimana dgn kapal lain yg juga milik negara. Aapakah Dahlan Iskan mengerti hal tersebut? Inilah kehebatan sang anak TOWER yg kehidupannya glamor lewat Ayahnya SANG PEMILIK TOWER. Sumber gambar: http://www.boatnerd.com/pictures/images/jwwestcottII6-23-01mn.jpg http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/mmedia/pust/1930/jiunkpe-ns-mmedia-1930-na00000008-12569-menara-resource1-preview.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H