Lihat ke Halaman Asli

Aril Adelani

ahli patah tulang

Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jaksa agung (Kejaksaan Agung) telah menunjuk mantan Menteri perdagangan di era pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo pada Tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) juga dikenal sebagai Tom Lembong ditangkap kejaksaan agung pada hari selasa malam, Tom Lembong diduga terlibat dalam korupsi impor gula saat dirinya masih menjadi menteri perdagangan periode 2015-2016.
Menurut dirdik jampidsus kejagung Abdul Qohar impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan PTAP seperti yang diizinkan oleh Lembong. Menurut Qohar tindakan ini diduga membuat kerugian Negara hingga 400 Miliar Rupiah, sementara itu Tom Lembong yang ditahan pada selasa malam sekitar pukul 21.00 wib dibawa oleh mobil tahanan kejaksaan agung muda bidang pidana militer ke rutan salemba cabang kejari jaksel. Saat memasuki mobil tahanan, Tom Lembong sempat mengatakan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Tuhan. Dirdik Jambidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan sudah ada 90 orang saksi yang diperiksa oleh kejagung sebelum akhirnya menaikkan status saksi mantan menteri perdagangan periode pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan direktur pengembangan bisnis PT PPI Charles Sitorus menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong dan Charles Sitorus bakal ditahan terpisah, "Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) di Rutan Salemba cabang Kejagung."
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton di tahun 2015. Padahal saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. Tak hanya itu, Tom Lembong juga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementrian atau lembaga lain. Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian soal status gula dalam negeri.
Capres pada Pilpres 2024 RI Anies Baswedan mengaku kaget mendengar kabar eks co-captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong terjerat ditangkap Kejagung atas dugaan kasus korupsi gula selama menjabat menjadi Menteri Perdagangan. Anies Baswedan bicara soal Lembong pada platform X dan juga instagram pribadinya. Melalui akun X, Anies Baswedan mengatakan tetap mempercayai Tom Lembong meski tengah terjerat kasus " I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus" kata Anies dalam unggahan di akun resminya @aniesbaswedan, Rabu 30 Oktober 2024. Meski begitu,ujaarnya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Anies menyebut percaya kepada aparat penegak hukum dan peradilan bakal menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. "kami juga tetap akan memberikan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom" ucapnya.
Sementara itu keterlibatan CS (Charles Sitorus), Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 dalam kasus ini juga terjadi pada tahun 2015. Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 Ton pada 2016. Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannyauntuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. Selain itu PT PPI seolah olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi diatas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000. "PT. PPI mendapatkan fee dari delapan perushaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar RP 105 per kilogram" ucapnya dikutip dari Antara.
Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 400 miliar. Keduanya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasa 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline