Lihat ke Halaman Asli

Ari Indarto

TERVERIFIKASI

Guru Kolese

Ancaman Perbudakan di Dunia Kerja

Diperbarui: 5 Mei 2023   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melepaskan diri dari perbudakan (Sumber: Angela Lazeta-Pixabay.com)

Perbudakan. Hari Buruh, 1 Mei seharusnya menjadi momen untuk kembali melihat bagaimana pentingnya pemenuhan hak kemanusiaan buruh di Indonesia. Meski belum sepenuhnya terpenuhi tetapi kondisi buruh terkadang masih terancam dengan berbagai model perbudakan. 

Perbudakan sebenarnya adalah praktik memperdagangkan, membeli, dan menjual manusia sebagai barang dagangan. Manusia ditempatkan sebagai objek atas sebuah pekerjaan sehingga kebebasan sebagai manusia merdeka dipaksa untuk dihilangkan. Seringkali terjadi seorang buruh bekerja tanpa upah, buruh diperlakukan kejam kejam, sampai ke dalam bentuk  penindasan dan diskriminasi.

Perbudakan memang dianggap sebagai kejahatan. Namun, nyatanya praktik ini seperti eksploitasi pekerja migran, perdagangan manusia, atau pekerjaan paksa masih sering terdengar. Perbudakan modern  muncul dengan pengelabuhan berbagai aturan kerja atau mencari-cari celah kekurangan dari sebuah aturan kerja. 

Perbudakan dalam bentuk pekerjaan paksa, kerja anak, kondisi kerja yang tidak manusiwasi, gaji dan tunjangan yang tidak layak dan tidak adanya hak asasi manusia serta perlindungan terhadap buruh menjadi penanda keberadaan perbudakan yang terjadi di sekitar dunia kerja. 

Beragam Kasus Perbudakan

Kasus perbudakan menimpa pembantu rumah tangga (PRT), Sri Purwati (34), warga asal Tumenggung, Jawa Tengah. Sri Purwati  sejak sembilan tahun sudah bekerja pada majikan, tetapi bekerja sebagai PRT selama 25 tahun di rumah majikannya, dia tidak pernah digaji, bahkan selalu dipukuli, dan makan pun dijatah. Sampai akhirnya dia bisa melarikan diri pada Maret 2012. (1)

Salah satu PJTKI di Bekasi juga melakukan penyekapan  Isyanti yang baru saja dipulangkan dari Singapura, karena dianggap belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, sementara ia baru dua setengah bulan di Singapura.(2)

Salah satu pabrik petasan di Kabupaten Tangerang meledak pada 26 Oktober 2017. Aparat kepolisian menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik petasan karena mempekerjakan anak. Selain itu, pekerja anak juga menodai industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi. Anak-anak membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah. Hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia, (3)

Eksploitasi anak untuk layanan seksual komersial serta pengiriman anak jadi pekerja di luar negeri terjadi  di salah satu apartemen di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, serta kawasan Rawabebek di Penjaringan, Jakarta Utara. Enam korban eksploitasi seksual hasil pengungkapan personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pelaku menggaet korban dengan tawaran kerja di hotel lewat media sosial. (4)

Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan tindak perbudakan manusia. Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit. Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut. Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. (5)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline