Dalam kegiatan penambangan untuk mengambil bijih (ore) diperlukan penggalian lapisan batuan penutup (Overburden). Dalam kegiatan penggalian ini akan menghasilkan limbah batuan (Waste Rock) yang akan ditampung waste dump/disposal.
Bijih (ore) yang mengandung logam dari hasil penambangan kemudian diproses melalui tahapan ; Peremukan (Crushing), Penggerusan (Mill), Pengambilan atau pemisahan (Separation) mineral berharga dengan mineral pengotor, dengan bantuan bahan kimia ataupun dengan pengapungan (Flotasi). Mineral berharga ini kemudian disebut sebagai konsentrat, dan mineral pengotor yang berupa pasir sisa tambang (sirsat) ini kemudian disebut sebagai "Tailing".
Dalam kegiatan penambangan mineral, limbah tailing akan selalu diproduksi sebagai produk samping dari ekstraksi bijih. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun (2014), tailing diklasifikasikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kategori bahaya 2.
Tailing dapat ditampung, tergantung pada sifat fisik dan kimiawi, lokasi topografi, kondisi iklim, peraturan dan kendala lingkungan, kondisi geologi dan konteks sosial ekonomi, di mana operasi tambang dan pabrik pengolahan berada.
Tailing paling sering diangkut dalam bentuk lumpur (slurry) ke fasilitas penampungan yaitu bendungan tailing (tailing dam). Fasilitas penampungan tailing pada prinsipnya terbagi menjadi dua komponen, yaitu urugan atau tubuh bendungan tailing (Tailing Damp) dan kolam pengendapan material padat (Kolam waduk). Untuk memastikan agar air yang keluar dari kolam telah memenuhi persyaratan lingkungan sebelum dibuang ke sungai harus diolah dahulu di Instalasi pengeloh limbah (IPAL), sehingga memenuhi syarat baku mutu air limbah. Terkadang, sluri tailing langsung dibuang melalui pipa ke laut dalam (Deep sea tailing placement-DSPT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H