HOREEE, WARGA MEDAN BEROBAT GRATIS
by Arifulhak Atjeh
Warga Medan terhitung 1 Desember 2022 sudah UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC).
artinya SELURUH PENDUDUK KOTA MEDAN mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan berbekal KTP NOMOR INDUK Kota Medan atau NIK di KK di RUMAH SAKIT yang Bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penduduk tersebut meliputi
1. Yang memiliki BPJS- AKTIF (Baik yang MANDIRI, PEKERJA maupun yang GRATIS dari PEMERINTAH
2. Yang memiliki BPJS Mandiri -Kls I,II,III yang Tidak aktif Karena Tunggakan ...
( Dengan persyaratan
a. harus bersedia di pindahkan ke kategori Gratis Kls 3 Bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai cukup yg sdh disediakan di RS)....saat sudah masuk ke yang Gratis...maka TUNGGAKA N akan tersimpan(tdk perlu dilunasi). .dan tidak kena DENDA LAYANAN 5%.
b. dirawat di ruang Kelas 3 dan TIDAK BISA NAIK Kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke MANDIRI SESUDAH 12 BULAN sejak menjadi peserta Gratis Kelas 3...DAN TUNGGAKAN yg tersimpan HARUS DI LUNASI terlebih dahulu
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS .....
(bagi yg blm punya BPJS...saat akses layanan. BISA LANGSUNG DILAYANI ...dengan NIK mrk akan di daftarkan langsung jadi peserta BPJS yg segera aktif 3x24 jam HARI Kerja