Lihat ke Halaman Asli

ARIFUDDIN

MAHASISWA

Pengertian PPh Pasal 22 dan Studi Kasus PPh Pasal 22

Diperbarui: 28 Juni 2024   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, serta Wajib Pajak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan PPh Pasal 22 bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak dan menjamin pembayaran pajak dari transaksi-transaksi tertentu.

Subjek dan Objek PPh Pasal 22

Subjek PPh Pasal 22 meliputi:

Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.

Badan-badan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut pajak.

Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang tertentu.

Objek PPh Pasal 22 adalah transaksi tertentu seperti:

Impor barang.

Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah.

Penjualan hasil produksi industri tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline