Lihat ke Halaman Asli

Peranan MSDM terhadap Mutu Pendidikan

Diperbarui: 6 Mei 2017   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PERANAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Manajemen sumber daya manusia sangat diperlukan dalam suatu organisasi, intansi maupun perusahaan dalam pengelolaan tenaga kerja, karyawan atau dalam dunia pendidikan pegawai baik guru maupun tenaga kependidikan. Maka daripada itu tidak mungkin sebuah perusahaan, organisasi maupun intansi tidak menerapkannya dalam setiap pelaksanaannya, karena manajemen sumber daya manusia dalam buku “Manajemen Sumber Daya Manusia” dikatakan memiliki peranan antara lain :  1) Menetapkan jumlah, kualitas dan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan/intansi berdasarkan job description, job spesification, job requitment. 2) Menetapkan penarikan, seleksi dan penempatan karyawan berdasarkan atas asas The Right Man In The Right Place And The Right Man In The Right Job. 3) Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi dan pemberhentian. 4) Meramalkan penawaran dan permintaan sumber daya manusia pada masa yang akan datang. 5) Memperkirakan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan perusahaan/intansi kita pada khususnya.”[1].

Dari peranan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) diatas, sebagian besar merupakan MSDM pada perusahaan, akan tetapi peranan MSDM tersebut dapat juga diterpakan dalam dunia pendidikan. Sama halnya dengan perusahaan, intansi pendidikan juga sangat memerlukan dan merupakan faktor utama dalam dunia pendidikan adalah Manajemen Sumber Daya Manusia. karena di instansi pendidikan terdapat pendidik/ guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang memegang peranan besar melalui jasanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sehingga Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan serta semua yang bertanggungjawab didalam dunia pendidikan wajib memiliki syarat-syarat kriteria tertentu sebagai contoh kualifikasi profesi yang mumpuni dan sesuai regulasi pemerintah, serta memiliki kompetensi-kompetensi yang diperlukan dalam dunia pendidikan, seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. semua hal tersebut diatas sangat diperlukan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Mutu merupakan suatu keadaan yang esensi dalam segala hal, termasuk dalam dunia pendidikan. Karena pendidikan di sekolah yang tidak bermutu lambat laun akan mati ditinggalkan pelanggannya dan kalah bersaing oleh penyelenggara pendidikan yang bermutu. Mengingat esensinya masalah mutu, ditegaskan oleh Syafaruddin bahwa : “Konsep sekolah bermutu (unggul) perlu ada dalam konsep setiap kepala sekolah/Madrasah.”[2]

Oleh sebab itu, Para Pemangku Kebijakan serta Kepala Sekolah/Madrasah harus wajib menerapkan konsep peranan MSDM diatas, kita analisis dari point 1 dalam peranan MSDM yaitu Menetapkan jumlah, kualitas dan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan/intansi berdasarkan job description, job spesification, job requitment.

Dalam hal ini Kepala Sekolah atau Pemimpin wajib memiliki analisis pekerjaan/jop description dalam merancang dan membangun sebuah instansi yang unggul. Sehingga para pegawai dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja sesuai dengan kompetensi yang ia miliki atau dapat dikatakan singkron antara pekerjaan dan kemampuan yang ia miliki. Apabila antara pekerjaan dan kemampuan singkron, tentu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pegawai dalam bekerja.

Dalam Point nomer 2, Menetapkan penarikan, seleksi dan penempatan karyawan berdasarkan atas asas The Right Man In The Right Place And The Right Man In The Right Job. Hal ini merupakan penjelasan dari point satu diatas, apabila analisis pekerjaan telah ditentukan, maka proses selanjutnya adalah mengambil pegawai dengan cara penyeleksian yang ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sehingga akan terpilih pegawai-pegawai yang berkualitas yang akan ditempatkan sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya (kompetensinya).

Apabila Point ke-2 tersebut dapat terlaksana dengan baik, sudah pasti dapat meminimalisir kesalahan dan kurang keprofesionalan pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui kinerja para pegawai yang bekerja sesuai dengan keahlian dan penempatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline