Lihat ke Halaman Asli

Arifroem Mohamad

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Usia Minimal dalam Bermedia Sosial?

Diperbarui: 26 April 2021   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hukumonline.com

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sehat kawan ku semua...

Ada pertanyaan yang sering saya tanyakan atau mungkin teman teman semua pertanyakan, Kenapa ya media sosial di indonesia tidak ada minimal usia? 

saya melihat dari usia balita sampai orang tua lansia pun memiliki akun media sosial

Dalam lingkup transaksi sosial, saya memperhatikan setiap orang berkomunikasi dengan cara yang berbeda dilihat dari gender dan usia nya. Perempuan dengan perempuan lainya, orang dewasa dengan orang dewasa lainya dan yang paling mudah di cermati iyalah anak kecil dengan anak kecil lainya.

Jika dalam sosial yang tidak menggunakan media elektronik ini memiliki pola, Haruskah platform Media Sosial menggunakan aturan usia minimal? 

Ya! harus. 

Berselancar di media sosial sangatlah riskan apalagi dengan tebaran konten-konten yang sangat rancu dan membludak. bahkan konten dewasa pun bertebaran dimana-mana seperti Facebook, Tiktok, Instagram dan yang paling terbuka dan bahaya iyalah Twitter. Tidak kaget jika kita melihat banyak anak usia dini yang sudah paham dan memiliki hasrat seksual yang tinggi dan terkadang memiliki perilaku menyimpang.

Di Indonesia saya secara sadar belum menemukan aturan baku dan sah minimal usia dalam menggunakan media sosial dan bahkan masih di wacanakan, serius?...

Usia internet telah menginjak kepala tiga sejak terapkan pertama kali oleh Joseph Luhukai di Departemen Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan Indonesia baru mewacanakan minimal dalam menggunaan media sosial tahun ini, Ya tahun ini 2021! Telat sekali. Dari beberapa jendela berita yang saya baca penerapan usia minimal diwacanakan minimal 17 tahun, yang diajukan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi" pada Minggu (29/11/2020).

Kembali lagi, peran Orang Tua dan dimantapkan dengan Peraturan pemerintah yang menerapkan protokol terintegerasi dengan semua media sosial dalam membuat akun atau mengakses Platform  digital tersebut, akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pengetahuan dan wawasan yang didapat dari Media sosial. bukan hanya tentang goyangan atau bahkan skenario terburuknya konten dewasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline