Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (2020), Luas Kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia mencapai 125 ribu/Ha dengan terbagi beberapa Kawasan diantaranya hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, hutan lindung, hutan produksi tetap dan suaka alam & pelestarian alam.
Namun dengan luasan hutan tropis yang dimiliki, Indonesia juga menghadapi tantangan dan masalah dalam mengelola hutan dan lahan. Tantangan dan masalah terhadap hutan dan lahan tersebut harus diantisipasi dan ditangani dengan benar, karena keberhasilan dalam mengelola hutan dan lahan saat ini akan menentukan masa depan kita dan generasi mendatang.
Salahsatu tantangan dan masalah yang dihadapi saat ini yaitu degradasi lahan. Sikap pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut terimplementasi dengan diberlakukannya program rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi kawasan hutan akibat dari kegiatan pertambangan. Aspek ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Sebagai bentuk menjaga pentingnya Kawasan hutan maka Rimbaraya Indonesia menggelar bedah buku berjudul "Paradigma Rehabilitasi dan Reklamasi Kawasan Hutan" yang ditulis oleh Hengki Simanjuntak.
Bedah buku digelar via zoom meeting, Sabtu (06/03/2021) dengan peserta sebanyak 262 orang yang dihadiri oleh narasumber Prof.Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS (Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB), Dr. Irdika Mansur M. For. Sc, (Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB), Dr. M. Zainal Arifin S.Hut, M.Si (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Dr. Nur Hygiawati Rahayu ST, M.Sc. (Bappenas) dengan moderator Dr. Rina Kristanti S.Hut, M.Sc.
"Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum optimal disebabkan kelemahan peraturan, orientasi yang belum tepat yaitu lebih kepada menanam banyak bukan menanam hasil, RHL lebih kepada pemenuhan kewajiban (cost centre) belum kepada profit centre. Kelembagaan adalah cara agar membuat orang jujur, berani, ikhlas melalui praktek dalam kehidupan. Kuncinya: jangan bohong, selalu ikhlas, berikan tanggung jawab untuk distribusi kewenangan" Ujar Hengki pada webinar zoom.
Lebih lanjut Hengki juga mengapresiasi cara Rimbaraya Indonesia dalam membedah bukunya yang dikemas baik.
"Ini sebuah webinar yang bagus, karena selain diisi oleh narasumber yang ahli dalam bidangnya, webinar ini menyuguhkan diskusi ilmiah yang dapat diterima mahasiswa ataupun masyarakat sehingga harapannya mereka dapat mengembangkan paradigma rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan yang lebih baik lagi."tegasnya.
"Kami berharap setelah berlangsungnya kegiatan webinar ini, diharapkan mahasiswa atau masyarakat mampu lebih bijak dengan memahami pentingnya pengelolaan hutan yang baik terutama tentang rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan. Semoga hutan kita tetap lestari " imbuh Robi Deslia Waldi, Ketua Rimbaraya Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H