Lihat ke Halaman Asli

Arif Muliyadi

Mahasiswa

Dr. Ria Fitri, SH, M,Hum dan Dr. Analiansyah, M.Ag Jadi Pemateri Sosialisasi dan Focus Group Discussion

Diperbarui: 29 Desember 2022   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Meulaboh, Dr. Ria Fitri, SH, M,Hum dari Universitas Syiah Kuala dan Dr. Analiansyah, M.Ag dari Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD), Rabu, 7 Desember 2022.

Kegiatan ini di selenggarakan di aula Gedung Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

Kegiatan Sosialisasi dengan tema Stop Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus; Pahami, Kenali, Laporkan, dihadiri oleh 2 Pemateri yang handal di bagian ini, perwakilan dosen serta mahasiswa dan mahasiswi Kampus STAIN.

Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, "Kekerasan dan Pelecehan Seksual sudah lama terjadi, jika ada kasus seperti ini segera melapor agar di tindak lanjuti," ucapnya.

Dr. Ria Fitri, SH, M,Hum dari Universitas Syiah Kuala mengucapkan Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan seksual terhadap seseorang tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan atau korban, sedangkan Pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual dimana masih mengarah pada yang dirasakan oleh seseorang korban tapi belum mengarah kepada satu tindakan yang berdampak pada perbuatan.

"Di Perguruan tinggi sangat penting dibentuknya Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) karena dengan adanya SATGAS tersebut si korban bisa mendapatkan perlakuan adil dari pihak kampusnya. Karena salah satu komitmen atau tugas dari SATGAS tersebut adalah menjalankannya secara adil dan bisa menuntaskan kasus dengan konsisten dan adil agar tidak merugikan pihak manapun." Ujarnya.

Kemudian dilanjutkan oleh Dr. Analiansyah, M.Ag dari Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh, Beliau menegaskan Ditahun 2019 kemenag menghimbau agar setiap kampus UIN, IAIN dan STAIN untuk membentuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Kalau di unsyiah namanya satgas sedangkan di uin dan stain mbo namanya unit layanan terpadu (ult) dimana ult ini dibawah naungan PSGA atau P3M.

"Problem yang sangat sulit dihadapi dalam menangani kasus kekerasan seksual ini adalah pembuktian dari pihak korban dimana mahasiswa sedang bimbingan kepada dosen pembimbing (DOSPEM) tanpa disadari DOSPEM tersebut melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswa ini jadi perlakuan tersebutkan diluar nalar korban jadi susah untuk menunjukkan bukti itu. Bukti yang bisa dikasih adalah pengakuan dari korban tapi pengakuan itu bisa saja terjadinya pembohongan. Untuk memaksimalkan pengakuan dari korban itu bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan para pihak psikolog ataupun orang yang paham hukum. Mereka bisa menggali lebih dalam lagi dari pengakuan korban apakah korban tersebut jujur atau tidak," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline