Lihat ke Halaman Asli

Arif Minardi

Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Silih Berganti Hukuman Mati terhadap Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 6 Oktober 2024   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unjuk rasa di Kedubes Arab Saudi di Jakarta terkait hukuman mati (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Catatan  Arif Minardi 

Hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) terus berulang. Kasus hukuman mati bagi PMI tidak hanya silih berganti namun jumlahnya kian bertambah.

Hukuman mati terhadap WNI buruh migran tidak hanya membuat hati kita pilu, namun hal ini juga bisa merendahkan martabat bangsa. Apalagi eksekusi hukuman mati itu tanpa terlebih dahulu diberikan mandatory consular notification (MCN). 

Ada kasus pekerja migran yang teraniaya dan mengalami pelecehan yang notabene merupakan korban, justru direkayasa menjadi tersangka lalu mendapat hukuman. Juga ada kasus yang sulit diselamatkan karena terkait dengan sindikat narkoba dan obat-obatan terlarang.

Hingga tahun ini data Kemenlu RI menunjukkan terdapat sekitar 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sekitar 150 WNI di antaranya berada di Malaysia, serta sisanya di Arab Saudi, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Laos. Mayoritas kasus WNI, termasuk WNI pekerja migran, dan terancam hukuman mati di luar negeri karena terlibat peredaran narkoba. Lalu, sebagian sisanya karena terlibat pembunuhan.

Sungguh menyedihkan, pertumbuhan angka kasus warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri cenderung lebih cepat dibandingkan dengan angka penyelamatan. Tahun 2023 pemerintah berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati, tetapi pada saat bersamaan terjadi penambahan kasus baru sebanyak 29 orang.

Adapun hingga Juli 2024 Kemlu RI telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

Yang terakhir Kementerian Luar Negeri RI berhasil membebaskan PMI berinisial SBB dari ancaman hukuman mati Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. Kemlu juga telah menyerahkan SBB kepada pihak keluarga di Jember, Jawa Timur.

SBB sebelumnya dituntut dengan hukuman mati (ta'zir) oleh Jaksa Penuntut Umum Wilayah Riyadh, karena SBB berada di lokus kejadian dan sidik jari berada di tubuh korban. Dari serangkaian pembuktian di pengadilan, JPU tidak dapat memberikan bukti langsung dan SBB kemudian dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Perlu dicatat bahwa SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi. Ia dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline