Lihat ke Halaman Asli

Arif Minardi

Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Zaken Kabinet dan Visi Kemaritiman Prabowo Subianto

Diperbarui: 12 September 2024   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prabowo Subianto dan Susi Pudjiastuti naik kapal nelayan (sumber : tribunnews.com)

Catatan Arif Minardi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bermaksud menerapkan zaken kabinet untuk pemerintahan mendatang. Zaken kabinet pada prinsipnya adalah kabinet berbasis keahlian, diharapkan mampu membawa pemerintahan yang lebih profesional dengan memastikan setiap posisi strategis diisi oleh sosok yang ahli di bidangnya.

Zaken Kabinet juga akan mewarnai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebaiknya juga dipegang oleh ahli kelautan dan perikanan yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk pesisir dan pulau terpencil.

Potensi ekonomi kelautan membutuhkan sentuhan pelaku startup, oleh sebab itu sangat cocok jika jabatan Menteri atau Wakil Menteri diamanahkan kepada pelaku startup kelautan yang selama ini usahanya sudah eksis untuk membantu nelayan dan angkatan kerja di pesisir.

Eksistensi UU Landas Kontinen menjadi babak baru bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Hal ini dikarenakan regulasi ini menjadi kekuatan dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2) menetapkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kebijakan pertahanan negara tidak dapat ditinjau hanya dari perspektif pertahanan semata, namun dalam pengelolaannya merupakan satu kesatuan konseptual pertahanan dan keamanan yang bulat dan utuh.

Keniscayaan membangun sistem pengawasan laut nasional dan optimasi pengelolaan sumber daya kelautan dengan mengintegrasikan berbagai sistem yang dimiliki kementerian/lembaga serta partisipasi perusahaan dan lembaga swasta. Antara lain melibatkan startup builder yang telah berinisiatif membantu beberapa start up terkait dengan kelautan, nelayan, dan salah satu peralatan atau wahana intelijen maritim.

Saatnya membangun kapasitas dan sinergi intelijen maritime yang khas Indonesia. Perlu sinergi baru intelijen maritim tersebut untuk harmonisasi manajemen keamanan maritim nasional yang melibatkan sederet instansi yang tugas dan wewenangnya di laut serta peran startup nation.

Saatnya membentuk sistem intelijen maritim nasional yang tangguh dengan tiga aspek penting yang menjadi misinya. Pertama, aspek informatif. Sistem harus memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi kelautan nasional, baik dari sisi sumber daya laut, keadaan perairan, cuaca, kejadian penting di laut (accident maupun incident), tanda-tanda navigasi laut yang sangat membantu bagi kapal berlayar, dan segala informasi mengenai laut lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline