Lihat ke Halaman Asli

Arif Minardi

Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Kepercayaan Publik Kian Merosot, Pansel Harus Transparan Pilih Pimpinan KPK

Diperbarui: 15 Juni 2024   00:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KPK(KOMPAS/TOTO SIHONO)

Catatan  Arif Minardi  *)

Pansel yang bertugas memilih calon pimpinan dan dewan pengawas KPK perlu menjaga independensi dan transparansi.

Mencari Pimpinan KPK pada saat ini tidak gampang. Apalagi hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di posisi paling bawah, yakni sebesar 62,1%. Posisi KPK di bawah Kejaksaan Agung yang sebesar 74,7%, Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar 72,5%, Mahkamah Agung sebesar 71,1%, dan Polri sebesar 70,6%.

Panitia seleksi calon pimpinan KPK sekarang ini harus mampu menimbulkan harapan baru dan kepercayaan publik.Mereka harus transparan serta mendengarkan masukan publik.

Bercermin pada 2019, panitia seleksi calon pimpinan KPK justru mementahkan masukan dari masyarakat sipil. Panitia seleksi kala itu mengabaikan masukan dari komisioner KPK aktif tentang sosok Firli Bahuri yang punya rekam jejak pelanggaran etika ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Kelembagaan KPK. Nasi sudah menjadi bubur, Pansel pimpinan KPK yang lalu telah gagal memilih pimpinan KPK dengan indikator kasus dan perbuatan Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Presiden menunjuk Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI, sebagai Ketua Pansel, diikuti Arief Satria, Rektor IPB, sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya. Meskipun sulit berharap kondisi KPK bisa kembali seperti dulu, namun paling tidak proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilakukan di tengah kondisi carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK.

Publik meragukan kinerja dan integritas pansel pimpinan KPK karena komposisinya didominasi oleh kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang dari unsur masyarakat (4 orang).

Kondisi ini tentu menimbulkan pesimis, khususnya menyangkut dugaan keinginan intervensi dari pemerintah dalam proses seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Pertama, seharusnya dengan kondisi KPK saat ini yang kredibilitasnya terpuruk, pemerintah memperbanyak unsur masyarakat untuk menjamin independensi proses seleksi.

Publik menuntut Pansel mengedepankan proses seleksi yang transparan dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline