Lihat ke Halaman Asli

Arif Minardi

Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Surat Terbuka Buruh untuk Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Diperbarui: 1 Mei 2024   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sambutan Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto di Hari Buruh 2024 ( sumber : Tim Media Prabowo via VIVA.co.id )

Yang Terhormat  :

Presiden RI 2024-2029 Terpilih Prabowo Subianto,

 Dengan Hormat,

Terima kasih atas doa, ucapan selamat dan sambutan Bapak pada peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2024.

 Ajakan Bapak Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto kepada buruh untuk turut serta membangun masa depan gemilang dengan mewujudkan Indonesia emas disambut dengan tulus oleh kaum buruh. 

Dalam dokumen visi misi Presiden Prabowo juga menekankan agar semua buruh bisa tidur dengan tenang karena menerima penghasilan yang cukup. Juga meningkatkan daya beli buruh dan menyediakan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Yang lebih Istimewa lagi Bapak Presiden juga akan memberikan putera-puteri buruh dengan menyediakan beasiswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3.

Niat dan tekad Bapak Presiden tersebut kami hormati, namun pada kesempatan ini, pada May Day kali ini saya mewakili buruh ingin menyampaikan aspirasi dalam surat terbuka ini.

Kami mengapresiasi usaha pemerintah selama ini dalam usaha untuk menggairahkan investasi di Indonesia dan kami juga sangat berharap bahwa usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga perekonomian Indonesia dapat maju dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dan salah satu usaha pemerintah untuk menarik investasi tersebut adalah melalui Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang didahului oleh Perppu No. 2 Tentang Cipta Kerja, sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang Mulia Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto, 

Namun demikian, kami memandang bahwa Prosedur Pembentukan UU Cipta Kerja tersebut banyak terjadi manuver, manipulasi, rekayasa, pelanggaran asas, sampai dengan pelanggaran etika, yang kesimpulannya adalah bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terbukti dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan berikut cuplikan dari Putusan MK;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline