Catatan ARIF MINARDI
SISTEM pensiun yang layak dengan kondisi zaman masih menjadi impian. Pegawai negeri maupun swasta harus mengarungi hari tuanya dalam suasana keprihatinan karena besaran uang pensiun yang diterima kurang mencukupi biaya hidup pada saat usia lansia. Bagi karyawan swasta sistem Jaminan Hari Tua (JHT) dan sistem pensiun juga sarat masalah.
Selama ini sering Kementerian Keuangan menyatakan salah satu penyebab tekanan yang sangat besar terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah membayar pensiun aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah.
Menurut Kemenkeu pembayaran manfaat pensiun pada 2022 saja mencapai Rp 119 triliun. Tren pembayaran pensiun mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Kemenkeu telah menggelontorkan Rp58,1 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun pegawai negeri sipil (PNS) per April 2023.
Penyaluran itu meningkat 5,2 persen dibanding tahun lalu, yang hanya Rp55,3 triliun. Adapun pembayaran uang pensiun PNS itu disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Penerima pembayaran pensiun meningkat cukup besar. Pada 2022, PNS yang menerima uang pensiun mencapai 1,9 juta orang. Sementara, pada 2023 meningkat menjadi 2,1 juta orang. Peningkatan terbesar terjadi pada PNS daerah.
Pemerintah menyebut pentingnya skema baru pensiunan ASN di daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah. Adapun anggaran akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Langkah pemerintah yang akan mentransformasikan sistem, skema dan mekanisme pemberian pensiun dan THT untuk ASN perlu bercermin dari sederet masalah sistem pensiun karyawan BUMN. Di mana sebagian BUMN selama ini gagal memberikan skema pensiun yang layak untuk pegawainya.
Apalagi jika adopsi itu dilakukan maka dibutuhkan dana besar untuk memenuhi past service liabilities (PSL). Sebagai catatan, masalah PSL untuk karyawan BUMN tidak pernah tuntas hingga besarnya terus membengkak hingga mencapai triliunan rupiah. Kerumitan semakin besar karena pesatnya peningkatan jumlah ASN yang disertai dengan kenaikan gaji pokok setiap tahun.
Saatnya meninjau kembali formula sumber dana program tabungan hari tua ASN agar sesuai dengan kebutuhan hidup pada zamannya. Apakah masih relevan jumlah iuran peserta sebesar 3,25 persen dari penghasilan peserta setiap bulan. Begitu pula sumber dana untuk program dana pensiun ASN yang diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan peserta setiap bulan.