Lihat ke Halaman Asli

Vonis Nenek Asyani, Sudah Adilkah???

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

142979594395159533

Ada peristiwa yang menarik di bulan Ahir bulan ini, tak lain dan tak bukan adalah vonis terhadap Nenek Asyani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Kamis tanggal 23 april 2015. Nenek Asyani saat ini telah berumur 63 tahun yang bertempat tinggal di Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memberikan vonis terhadap nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pick up L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam, serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara. Dalam hal ini Nenek Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan Konstitusi kita yang menjadi dasar negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa“ Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”dari pasal tersebut sudah jelas bahwa terdapat kesamaan perlakuan  didepan hukum atau biasa disebut equality before the law, jadi disini yang perlu disampaikan bahwa tidak ada pembedaaan tentang siapa yang berbuat pidana, barang siapa yang melanggar hukum maka wajib bagianya jika terbukti melanggar hukum untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan pidana yang pernah ia lakukan termasuk Nenek Asyani. namun dalam hal ini Nenek Asyani pun jika merasa Vonis yang diberikan kepadanya dirasa tidak adil, maka ada mekanisme banding sampai ke peninjauan kembali, hal ini sebenarnya sudah menjadi wadah bagi para pencari keadilan di Indonesia, sehingga memang semua haruslah sesuai prosedur hukum, karena hal ini adalah konsekuensi logis dari Negara Hukum yang dianut oleh negara Indonesia.

Bagi seorang hakim tentunya telah mempertimbangkan matang-matang apa yang akan ia putuskan, hakim dalam memutuskan suatu perkara tentunya harus melihat tiga aspek : pertama, adalah dari ketentuan undang-undang yang dilangar, kedua, bukti material atau fakta-fakta dipersidangan dan yang ketiga, adalah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara, ketika hakim telah mempertimbangkan ketiganya, maka bisa dikatakan hakim telah ber Ijtihad untuk memberikan putusan yang terbaik atau seadil-adilnya, namun memang putusan pengadilan tidak bisa menyenangkan kedua belah pihak yang berperkara, namun pada prinsipnya dengan adanya vonis atau putusan pengadilan adalah “mengahiri semua perbedaan”. Adil ataupun tidak adalah ukuran bagaimana kita bisa menyikapinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline