"Polemik iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) masih bergulir, Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara".
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai dibicarakan sebenarnya bukan hal baru.
Merunut sejarah, Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang dibentuk di era Presiden Soeharto.
Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetujui pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut mengatur mengenai pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran simpanan Tapera akan dibebankan juga kepada pekerja swasta dan freelancer. Potongan gaji tersebut untuk simpanan Tapera ini menambah panjang daftar beban potongan dalam struktur gaji karyawan. Iuran tersebut akan dibebankan 0,5% untuk perusahaan, dan 2,5% dari karyawan. Sehingga pekerja swasta yang memiliki gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.000.000, akan dibebankan iuran Tapera sebesar Rp125.000.
Sebelum Tapera, para pekerja swasta juga memiliki pemotongan-pemotongan lain.
Bicara soal aturan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini diwajibkan, kamu juga perlu tahu manfaatnya. Ada 4 jenis peserta Tapera, namun hanya 3 yang diwajibkan:
1. Pekerja dengan gaji dibawah UMR
Tidak wajib, namun bisa ikut program Tapera.
2. Masyarakat berpenghasilan rendah (dibawah Rp8.000.000)
Gaji akan dipotong 2,5% untuk Tapera.