Lihat ke Halaman Asli

Tuing.....Tuing.....Tuing....Breaking News Siaran Pers dari Desa Rangkat, Klarifikasi

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saya yang bertanda tangan dibawah ini,Nama : Arifin Basyir sebagai warga desa Rangkat dengan identitas sebagaimana tersimpan disana dengan ini secara pribadi akan menyampaikan klarifikasi sbb.

Sehubungan dengan postingan tulisan saya dengan judul ‘Kisah Kasih Pasien Jatuh Cinta Pada DokterGigi di Desa Rangkat’, klik disini,disini,disini dan ‘Rangkat Berangkat Menuju Desa Swadaya Swasembada Madani Mandiri dan Mumpuni’, klik disini serta ‘Surat Wasiat (1) Kepada Yth. Sahabat Kerabat Masyarakat Desa Rangkat’, klinik disini.

Oleh karena ada keberatan dari seseorang yang menimbulkan inspirasi ide tulisan yang selanjutnya menjadi tokoh utama dalam tulisan tersebut, menyangkut nama dan nomer teleponyang mungkin dianggap sebagai pelanggaran sebagian hak privasi ybs. Perludisampaikan bahwa nomer telepon itu saya peroleh dari kartu nama yang diberikan oleh ybs pada saat berkenalan dalam acara kopdar ultah kedua kompasiana di MU Café Sarinah Thamrin Jakarta hari Sabtu tanggal 27 November 2010.

Interaksi sosial melalui penggunaaan dan atau tukar menukar kartu nama dengan sejumlah data info yang terkandung didalamnya adalah sesuatu tindakan yang biasa lazim dalam peradaban manusia, bahkan mungkin yang pertama sebelum adanya peradaban modern melalui teknologi informasi seperti sekarang ini. Dengan memberikan kartu nama dapat diartikan bahwa seseorang telah melepaskan sebagian hak privasinya untuk diketahui oleh orang lain. Lebih dari itu ybs juga harus dapat menerima resiko terhadap kemungkinan berlanjut dari diketahuinya identitas ybs oleh orang yang lain lagi secara berantai. Salah satu tujuan mekanisme ini adalah untuk memperluas interaksi sosial dan atau untuk tujuan lain semacam promosi.

Di lain fihak mekanisme penyebaran kartu nama juga tidak menutup kemungkinan mengandung resiko lain yang tidak dikehendaki oleh seseorang, antara lain untukpencemaran nama baik, penipuan atau tindak kriminal lain, dsb. Resiko ini sudah harus difahami oleh seseorang sebelum menyerahkan kartu nama kepada fihak lain terutama bagi orang yang baru dikenalnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwapenyebaran identitas kartu nama, mengandung minimal dua resiko yaitu baik dan tidak baik bergantung pada sikap mental dan moral masing-masing orang. Bergantung dari niat orang yang melakukan, mungkin resiko itu dapat memasuki ranah hukum minimal tindak pidana ringan, misalnya antara lain dan mungkin pencemaran nama baik.

Oleh karena itu berdasarkan uraian fakta hal-hal tersebut dengan ini saya menyatakan memutuskan menetapkan :

1.Tidak pernah sekalipun mempunyai niat dan tujuan jelek terhadap siapapun juga yang saya kenal dan memberikan kartu nama, baik langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme berantai.

2.Tidak melanjutkan tayangan episode terakhir yang terjadwal hari ini tulisan/postingan yang menyangkut privasi seseorang yang menjadi tokoh utama dalam tulisan dimaksud.

3.Tulisan terkait yang ditayangkan sebelumnya dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.

4.Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seseorang yang menjadi tokoh utama dalam tulisan dimaksud. Adapun seseorang tersebut sebagaimana tertera dalam kartu nama yang saya miliki dan diperoleh secara baik dan benar, sah, legal serta formal dari ybs.

5.Mohon maaf juga saya sampaikan kepada kalangan professional dokter gigi pada umumnya dan PDGI cabang Tangerang khususnya, bahkan sampai institusi yang lebih tinggi a.l. Majelis Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia

6.Bertanggungg jawab sepenuhnya terhadap akibat dan atau sanksi yang terjadi sehubungandengan tulisan/postingan yang dimaksud, baik tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial maupun tanggung jawab terhadap tuntutan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

7.Hal-hal lain yang belum terungkap dan terliput dalam kesempatan ini sehubungan dengan tulisan/postingan yang dimaksud akan disampaikan dan dibicarakan lebih rinci menyusul kemudian.

Demikianlah kiranya yang dapat saya sampaikan suatu klarifikasi sehubungan dengan tulisan/postingan yang dianggap melanggar hak privasi seseorang. Agar menjadikan periksa dan maklum adanya serta terimakasih atas perhatiannya.

Hormat saya

Arifin Basyir

arifin.basyir@yahoo.com

HP. 083819726314




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline