Lihat ke Halaman Asli

Mahalnya Kepastian Kepastian Hukum di Tanah Pertiwi

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara yang mengatas namakan dirinya sebagai sebuah Negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi serta sangat menjunjung tinggi yang namanya hukum, namun itu hanya fikti belaka semata dan sangat bertolak belakang dengan pelaksanaanya

Hukum di indoinesia tajam kebawah tumpul keatas, itu adalah istilah yang pas untuk  menamai carut marutnya penegakan hukumdi negri tercinta ini, istilah hukum tajamkebawah tumpul ketas  ini mungkin sudah biasa di dengar bahkan sudah sangat akrab di telingga masyarakat idonesia begitulah realita penegakkan hukum di Indonesia yang ada banyak bahkan berpuluh-puluh  kasus besar yang di lakukan oleh para oknum dan kaum elit politik yang jelas-jelas sangat merugikan Negara. Hukum di Indonesia seakan-akan bisa di beli dengan uang oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan berlimpah harta yang sewaktu-waktu bisa berbuat apa saja dengan kekuasaan yang mereka miliki mereka dengan gampangnya meyuap bahkan meyogok hakim bahkan ketika di dalam masa hukumanpun mereka dengan bebasnya bisa beraktifitas di luar dengan fasilitas mewah bahkan mereka dengan bebas bisa jalan-jalan keluar negri, lain halnya dengan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan merweka hanya bisa menangis, pasrah dan menerima ketika mereka terkena kasus hukum. Banyak kasus hukum yang menunjukan betapa penegakan hukum di Indonesia ini seperti pisau yang tumpul keatas dan tajam kebawah, seperti kasus yang baru-baru kemarin ramai di perbincangkan di berbagai media yaitu kasus nenek yang di tuduh dan di laporkan oleh beberapa polisi hutan dengan tuduhan mencuri kayu jati.

Asyani adalah seorang wanita tua yang bekerja sebagai tukang pijit yang di dakwa dengan pasal 12 huruf d juncto, pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang no18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Nenek asyani merupakan potret kecil yang menjadi korban ketidakadilan penegakkanhukum di Indonesia, yang seharusnya masalah yang di hadapinya tidak perlu di bawa di ranah hukum, tetapi apalah daya nenek asyani.entah siapa yang harus di persalahkan apakah penegak hukum ataukan sistemhukum yang berlaku di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline