Lihat ke Halaman Asli

Arif

Bersahabat dengan Bersahaja

75 Tahun Merdeka, Ayo Perangi Korupsi!

Diperbarui: 15 Agustus 2020   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI/ARIF

Bicara tentang permasalahan korupsi, saya yakin banyak sekali pihak yang sangat marah dan mengharapkan para pelaku korupsi dapat dihukum dengan seberat-beratnya tanpa kompromi dan pandang bulu. 

Sederhananya sebenarnya korupsi itu adalah pencurian, penggelapan, penipuan, pelacuran, rakus, serakah, penjilat, dan masih banyak lagi kalimat-kalimat negatif yang dapat disematkan kepada seorang pelaku tindak pidana korupsi. 

Kenapa harus juga harus menggunakan kata padanan yang bagus yang cenderung memperhalus kalimat dari maknanya. Korupsi adalah pencurian dan perampokan uang negara secara bersama-sama. Jangan-jangan ada pelaku yang merasa bangga hanya karena menyandang status terdakwa tindak pidana korupsi. 

Ciri korupsi adalah dilakukan oleh orang yang berpendidikan dan mempunyai jabatan atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan dengan seorang pejabat. Korupsi bukan hanya bicara tentang seberapa besar uang yang diambil, tapi juga bagaimana anda membuat kebijakan yang memungkinkan lahirnya peluang untuk adanya korupsi. 

Pelaku korupsi tidak harus menjadi kaya dengan hasil korupsi tersebut, cukup dengan membuat satu pihak menjadi kaya juga akan menjadi perbuatan korupsi. Korupsi pasti dilakukan lebih dari satu orang, artinya korupsi dilakukan secara bersama-sama. 

Bicara korupsi jangan menjadi jelimat dengan melihat penjelasan pakar-pakar hukum yang makin menjadikan korupsi menjadi sesuatu yang wahhh. Cukup samakan saja pelaku korupsi dengan pelaku pencurian biasa, hanya yang membedakan mereka mencuri uang negara. Pelaku korupsi terdiri dari komplotan-komplotan penjahat yang mempunyai pengetahuan dan seluk beluk permasalahan yang dihadapi. 

Lalu apa Korupsi menurut undang-undang? Dalam undang-undang no 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang DAPAT merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata DAPAT bermakna bahwa tidak harus benar-benar menjadi rugi. 

Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau ORANG LAIN atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 

ORANG LAIN bermakna bahwa tidak harus pelaku utama menjadi kaya dari korupsi tersebut. Ada pihak lain yang menjadi kaya maka pelaku utama sudah bisa dipidanakan. Pasal 5 menyatakan semua orang yang melakukan tindakan seperti yang diatur dalam pasal KUHP. Pasal KUHP yang dimaksud adalah pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418 dan 419 [Pasal di KUHP cari sendiri ya :)]

Lalu bagaimana Indeks Korupsi di Indonesia tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Transparency International Indonesia? Peringkat dari 180 Negara, makin kecil makin bagus. 

Skor dari 1 sd 100, makin besar makin bagus.  Tahun 2017 berada di peringkat 96 dengan skor sebesar 37. Tahun 2018 berada diperingkat ke 89 dengan skor 38 dan terakhir tahun 2019 Indonesia berada diperingkat 85 dengan skor sebesar 40. Peringkat terus menurun dari 96 kemudian 89 dan terakhir 85. Sedang skor terus naik dari 37, naik menjadi 38 dan terakhir menjadi 40. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline