Lihat ke Halaman Asli

Budaya Antikorupsi sebagai Integritas Organisasi

Diperbarui: 26 Desember 2021   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sebab korupsi dapat menjadikan lambatnya pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, meningkatnya angka kemiskinan, dan kontributor utama negara mengalami defisit. Seseorang yang melakukan tindakan kriminal korupsi, biasanya karena ada faktor yang melatar belakanginya.

 Menurut teori Jack Bologne (GONE Theory) mengungkapkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan korupsi adalah Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Needs (kebutuhan), dan Expose (pengungkapan). 

Teori tersebut menjelaskan bahwa faktor keserakahan ada pada setiap pribadi orang yang ingin melakukan korupsi. Kemudian pada suatu organisasi terdapat peluang untuk melakukan tindakan kecurangan. 

Komponen kebutuhan memiliki kaitannya dengan perseorangan untuk menunjang kehidupannya. Setelah terbukti melakukan tindakan kecurangan maka, faktor pengungkapan ini berkaitan dengan konsekuensi yang dilakukan oleh individu tersebut.

Di Indonesia tindakan korupsi marak terjadi pada beberapa oknum pejabat pemerintahan, seperti peristiwa fenomenal yang terjadi tahun ini, yaitu korupsi bansos paket sembako wabah covid-19 oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Dalam persidangan Julia Batubara terbukti menerima sejumlah uang yang sangat merugikan negara juga khususnya masyarakat penerima bansos. 

Selain korupsi bansos, masih ada banyak skandal korupsi lainnya sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi sudah mendarah daging di Indonesia. 

Dari pernyataan tersebut dapat kita pikirkan, adakah upaya untuk memberantas korupsi? Dapatkah kejahatan korupsi ini bisa lenyap dari Indonesia? pastinya perlu ikhtiar yang ekstra untuk menangani kasus ini.

Menurut penulis, ada dua hal dalam ikhtiar untuk penanaman budaya anti korupsi pada individu manusia yaitu dari internal dan eksternal. Ikhtiar dalam internal adalah membentuk karakter dimulai dari anak usia dini dengan cara memberikan pemahaman sederhana ke hal-hal tindakan anti korupsi. 

Pertama, keteladanan yang baik dari orang tua dengan mengajarkan sifat qona'ah (merasa cukup) dan mengajarkan kemudian mempraktekkan sifat kejujuran pada anak. 

Kedua, tegas kepada anak tentang hak kepemilikannya dengan orang lain, misalnya saat bermain bersama anak tersebut mengambil makanan milik temannya, maka kita mengingatkan dengan bahasa sederhana "dikembalikan ya itu milik teman, yang ini milik adek" kemudian anak akan berfikir bahwa sesuatu yang bukan haknya maka dia tidak akan mengambilnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline