Tanda larangan "Dilarang Parkir di Trotoar" yang terlihat dalam foto adalah aturan yang memiliki dasar kuat, baik secara hukum, moral, maupun agama. Pemasangan palang ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Surabaya, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki. Berikut adalah tafsiran dari berbagai perspektif serta alasan mendukung aturan tersebut.
Tafsiran Berdasarkan Kitab Suci
Dalam kitab suci berbagai agama, terdapat prinsip yang mengajarkan pentingnya keadilan, penghormatan terhadap sesama manusia, dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam, misalnya, Al-Qur'an mengajarkan prinsip untuk tidak merugikan orang lain, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa (4:29), "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...". Larangan ini bisa diperluas ke prinsip lebih luas: tidak mengambil hak orang lain, termasuk hak pejalan kaki yang membutuhkan trotoar untuk berjalan dengan aman.
Dalam agama Kristen, terdapat ajaran dalam Matius 7:12 yang mengatakan, "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka." Ini mengajarkan sikap empati terhadap sesama, termasuk memberikan ruang yang layak kepada pejalan kaki, tanpa mengambil hak mereka.
Dari kedua ajaran ini, dapat disimpulkan bahwa memarkir kendaraan di trotoar adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai moral karena merampas hak pengguna trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tafsiran Berdasarkan Norma Sosial
Secara norma sosial, memarkir kendaraan di trotoar mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Trotoar adalah fasilitas yang dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi kendaraan yang diparkir, masyarakat, terutama anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas, terpaksa berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Norma sosial mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu. Dengan menaati aturan ini, masyarakat menunjukkan rasa tanggung jawab dan solidaritas terhadap pengguna jalan lainnya.
Dasar Hukum Larangan Parkir di Trotoar
Larangan parkir di trotoar diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan peraturan terkait:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar.
- Pasal 275 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan:
- Trotoar adalah bagian jalan yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan penggunaannya untuk parkir kendaraan adalah pelanggaran.
Mengapa Saya Setuju dengan Aturan Ini?