Pada awal abad ke-20, Amerika Serikat mengadopsi undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Pelarangan atau Volstead Act, yang melarang produksi, pengangkutan, penjualan, penyimpanan, kepemilikan, dan konsumsi minuman beralkohol. Undang-undang ini diberlakukan pada tanggal 16 Januari 1920 melalui Amandemen ke-18. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari alkohol terhadap masyarakat, seperti kekerasan, kriminalitas, dan masalah kesehatan.
Namun, Undang-Undang Pelarangan hanya bertahan selama 14 tahun dan akhirnya dihapuskan pada tahun 1933. Meskipun aturan ini dianggap sebagai langkah besar untuk mengatasi masalah alkohol, hasilnya justru berlawanan dengan yang diharapkan. Era Pelarangan diwarnai dengan peningkatan kasus penyelundupan alkohol, peningkatan kejahatan yang terkait, dan munculnya organisasi kriminal seperti mafia.
Karena aturan ini tidak berhasil mencapai tujuannya dan malah memperburuk situasi, Kongres mengesahkan Amandemen ke-21 yang membatalkan Undang-Undang Pelarangan. Setelah aturan ini dihapuskan, industri alkohol kembali beroperasi secara legal, dan Amerika Serikat mulai mengembangkan kebijakan baru untuk mengatur konsumsi alkohol, termasuk usia minum minimum dan batas kadar alkohol dalam darah (Blood Alcohol Content atau BAC) untuk pengemudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H