Lihat ke Halaman Asli

Polisi dan Petugas Dishub Kota Bekasi Melakukan Pungli

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1399210389257984682

[caption id="attachment_322539" align="aligncenter" width="614" caption="Pos di Bulak Kapal, Kota Bekasi, tempat polisi dan petugas Dishub Kota Bekasi melakukan pungli. (Foto: Arif RH)"][/caption]

Sebuah pos di depan Taman Makam Pahlawan Bekasi, Jl. Juanda, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, populer dengan sebutan pos pungli, pos pemalakan, pos pemerasan, dan sebutan-sebutan negatif lainnya. Pos berukuran 3 x 4 meter itu ditempati polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Di pos inilah setiap hari polisi dan petugas Dishub Kota Bekasi melakukan praktik pungli terhadap pengendara sepeda motor, serta sopir angkot, sopir bus, dan sopir truk. Praktik pungli ini sudah lama terjadi dan tampaknya dibiarkan saja oleh Kapolres Bekasi Kota dan Kepala Dishub Kota Bekasi.

Polisi dan petugas Dishub bekerja sama menilang pengendara motor yang tidak berhelm, lalu menggiring mereka ke pos. Di dalam pos polisi dan petugas Dishub menawarkan kepada pendendara motor apakah mau ditilang atau berdamai? Para pengendara motor memilih berdawar. Tawar-menawar pun terjadi. Polisi dan petugas Dishub minta uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta agar pengendara motor tidak ditilang. Biasanya pengendara motor menawar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Setelah disepakati uang damai, pengendara motor diperbolehkan meninggalkan pos. Tiap hari sedikitnya 150 motor yang ditilang, dan semuanya diselesaikan dengan uang damai.

Selain itu polisi dan petugas Dishub juga rajin menilang angkot, bus, dan truk. Ada-ada saja kesalahan yang mereka cari, yakni pura-pura mengecek SIM dan STNK. Jika ditemukan SIM sudah kadulawarsa, ini merupakan kesempatan polisi dan petugas Dishub melakukan pemerasan. Dengan gayanya yang khas polisi dan petugas Dishub menakut-nakuti sopir-sopir itu, bahwa mereka melanggar hukum dan bisa dipidana. Agar tidak diproses secara hukum mereka ditawari untuk memberikan sejumlah uang kepada polisi dan petugas Dishub. Dalam sehari rata-rata 50 angkot, bus, dan truk yang menjadi korban pemerasan oleh polisi dan petugas Dishub.

Minggu, 4 Mei 2014, penulis sengaja nongkrong di warung di samping pos itu sekitar pukul 13.00 – 14.00. Saat itu terdapat 3 polisi dan 3 petugas Dishub yang bertugas. Selama penulis nongkrong di warung itu, terdapat 20 pengendara motor yang ditilang karena tidak berhelm. Mereka masuk ke pos dan lalu keluar lagi dengan muka masam. Tentu, mereka kesal karena telah diperas.

Sampai kapan pemerasan oleh polisi dan petugas Dishub terhadap masyarakat yang mengendarai motor, angkot, bus dan truk itu akan terus berlangsung?(*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline