Lihat ke Halaman Asli

Arif Firmansyah

freelancer

Presiden Jokowi Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS 2023

Diperbarui: 17 Agustus 2023   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi payment foto by Anna Shvets/pexels.com

Kabar gembira untuk PNS karena dalam pidato presiden Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya dalam Sidang bersama DPR RI dan DPD RI. Dalam RUU APBN 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah sebesar 8%, TNI dan Polri sebesar 8%, dan pensiunan sebesar 12%.

Pidato presiden 16 agustus 2023 kenaikan gaji pns

Presiden Joko Widodo menetapkan RAPBN 2024 untuk belanja negara sebesar Rp 3.304,1 triliun, dengan anggaran untuk pemerintah pusat sebesar Rp 2.446,5 triliun dan anggaran untuk pemerintah daerah sebesar Rp 857,6 triliun. Ini merupakan anggaran terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi.

"Belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 857,6 triliun," Jokowi, Rabu, (16/8/2023).

Berapa persen kenaikan gaji pns 2023

kenaikan gaji asn 2023 adalah 8%, untuk golongan I berkisar antara Rp 124.864 - Rp 214.920 dan golongan IV berkisar antara Rp 243.544 - Rp 472.096, berarti dari gol I ke gol IV kira kira kenaikannya berkisar RP 124.864-RP 472.096, semakin besar kenaikannya dilihat seberapa besar gaji pokoknya dan tergantung dari golongannya, mantap.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline